TUGAS 3 EKONOMI KOPERASI
BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN
Nama :
Muhammad Fadhilah Abdussalam
NPM : 14215552
Kelas :3EA19
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
Dosen : Pak Sudaryono
1.
BENTUK ORGANISASI
A. Menurut
Hanel
Hanel mengemukakan bahwa
organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian
nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi
koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri –
ciri seperti dibawah ini:
1) Kelompok
Koperasi
Sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan
atau tujuan yang sama.
2) Swadaya
dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota
kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu
memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama
dan saling membantu.
3) Perusahaan
Koperasi
Sebagai instrumen atau
wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina
secara bersama.
B. Menurut
Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri
organisasi koperasi sebagai berikut:
1) Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai
kelompok koperasi.
2) Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari
kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi
secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
3) Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota dalam kegiatan ekonominya.
C. Anggota
koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
1) Anggota
koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang
memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
2) Badan
usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas
koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui
perusahaan koperasi.
3) Organisasi
koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani
anggota maupun non anggota.
- HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi
koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas
dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan
usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
Pengawas
koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi,
sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku
dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan
rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi,
keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam
koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota
dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus
dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan
tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas
tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi
koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan
komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan
tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat
terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang –
undangan.
- A. POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen
koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan
dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan
terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan
efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam
manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan
usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh
pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang
diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian menyebutkan bahwa1 )pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola
yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus
koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan
tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak
mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa
pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada
kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada
dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan
pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana
manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola
seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena
pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai
yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
3. B.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain
membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan
efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan
manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat
anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci
sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar,
membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas.
Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan
Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas,
pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan
tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi
supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus,
maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas
mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi
tersebut dalam mencapai tujuannya :
1) Perencanaan
Perencanaan merupakan
proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus
dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus
melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang
bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam
pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan
luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan
yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda
dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila
perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat
cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam
Koperasi :
Organisasi
koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar
dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan
fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi
manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi
harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar
pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa
alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif
tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif
mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat
diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan
jenjang atau tingkatan manajemen.
2) Pengorganisasian
dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan
mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota
organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan
proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup
beberapa aspek penting seperti:
a) Pembagian
kerja,
b) Departementasi,
c) Bagan
organisasi,
d) Rantai
perintah dan kesatuan perintah,
e) Tingkat
hierarki manajemen, dan
f) Saluran
komunikasi dan sebagainya
Struktur
Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus
menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling
sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa
keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab
seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu
dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya
yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu
mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar
pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut
membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur
organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi
harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari
produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan.
3) Pengarahan
Pengarahan
merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang
bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda.
Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu
sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai
tujuan perusahaan.
Seorang
karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi.
Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar
mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil
yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan
pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin
perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
Dilihat
dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki
kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi
lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut
mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan
koperasi.
Adanya
peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi
kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi
kelihatan rumit.
Pada
dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik
koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan
usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
1) pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha
2) Dalam
hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
3) Pengelola
bertanggung jawab kepada penguru
4) Pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung
arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola,
bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian,
unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus,
pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan
terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus
dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak
demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya
sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola
usaha koperasi.
Pola
Manajemen Diantaranya :
·
Menggunakan gaya manajemen yang
partisipatif
·
Terdapat pola job descriptionpada
setiap unsur dalam koperasi
·
Setiap unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang sama (shared decision areas)
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar