Sabtu, 24 Maret 2018

TULISAN 2 ETIKA BISNIS : BEYOND 5-STARS-PRENEUR


BEYOND 5-STARS-PRENEUR

Nama               : Muhammad Fadhilah Abdussalam
NPM               : 14215552
Kelas               : 3EA19
Pelajaran         : Etika Bisnis #
Dosen              : Bu Khoirunnisa Diah Parwitasari


Prof. Dr. Fahmi Amhar

Bagaimana menjadi pengusaha sukses, itu sebenarnya sangat sulit ditularkan melalui pendidikan ataupun training.  Kata orang-orang “sakti”, ilmu pengusaha itu adalah salah satu dari ilmu-ilmu yang tidak bisa diajarkan, tetapi harus diraih sendiri dengan sebuah “laku prihatin” di “rimba- ekonomi”.  Konon hanya dua dari sepuluh orang yang melintasi rimba tersebut yang selamat dan hanya satu di antara seratus mereka yang benar-benar menjadi “sakti”.

Karena itu, setelah seseorang akhirnya berhasil mengatasi berbagai kesulitan seperti marketing, memperoleh pemasok, mendapat SDM yang amanah dan kafaah, menjaga cash-flow, membuat sistem dan lika-liku administrasi lainnya, akhirnya berhak diberi bintang.  Mereka yang akhirnya usahanya bisa running sendiri, menghasilkan passive-income yang cukup untuk menghidupi diri dan keluarganya, tanpa dia habis waktu di dalamnya, itu kecerdasan finansialnya (FQ) sudah di atas 2.  Dia telah terangkat dari sekedar posisi “kemandirian finansial” (FQ=1) menjadi “kebebasan finansial” (FQ >= 2).  Tetapi bintang yang pantas diberikan baru satu!  Dia baru menjadi “1-Star-preneur” – berapapun omzet atau laba yang diterimanya!

Kenapa?  Karena dengan perjalanan waktu, perkembangan teknologi dan perubahan sosial-politik, apa yang semula tampak bisnis yang menguntungkan, suatu saat bisa berubah drastis.  Karena itu, seorang pengusaha harus mampu terus menghasilkan inovasi.  Inovasi ini bisa pada jenis produknya, kualitasnya, kemasannya, bisa pula pada teknik pemasarannya, sasaran konsumennya, model bisnisnya, dan sebagainya.  Inovasi harus menjadi budaya usaha.  Hanya dengan inovasi ini, perusahaan akan terus berlayar di “samudra biru”, dan terhindar memasuki arena “samudra merah” yang berdarah-darah.  Hanya pengusaha yang inovatiflah yang pantas mendapat 2 bintang, “2-Stars-preneur”.

Namun inovator manapun suatu saat akan tua dan mati.  Di negeri ini, masih sedikit usaha yang mampu bertahan hingga generasi ketiga.  Anak-anak pengusaha biasanya tidak memiliki semangat juang dan passion seperti orang tua mereka.  Demikian juga para tokoh-tokoh kunci di usaha itu.  Karena itu merupakan kehebatan tersendiri bagi pengusaha yang terus menginspirasi orang lain, mulai dari keluarganya, anak-buahnya, stakeholdernya, sampai orang-orang yang tidak mengenalnya secara langsung.  Mereka semua terus terinspirasi, bahkan melahirkan pengusaha baru.  Inilah pengusaha yang pantas mendapat 3 bintang, “3-Stars-preneur”.

Tadi dikatakan bahwa terkadang landscape sosial-politik di masa depan bisa berubah drastis, dan itu mau tak mau akan berpengaruh di dunia usaha.  Tak ada yang bisa meramal masa depan, tapi kita bisa berusaha agar masa depan ada dalam pengaruh kendali kita – setidaknya sebagiannya.  Caranya adalah dengan mengintegrasikan berbagai aspek dalam dunia bisnis kita.  Kita terlibat dalam aktivitas kenegarawanan.  Bisnis memang suatu aktivitas ekonomi, tetapi ikut terlibat dalam upaya agar iklim bisnis di negeri ini ke depan makin kondusif, itu adalah aktivitas politik.  Karena itu seorang pengusaha harus melek berbagai isu nasional, seperti isu-isu green-business, isu-isu good-corporate governance, hingga isu-isu shariah-business.  Kalau dia lalu melakukan pengembangan usaha yang mengintegrasikan ini semua, apalagi aktivitasnya memang berskala nasional, maka tiba saatnya dia mendapat 4 bintang, “4-Stars-preneur”.

Tapi, yang namanya dunia kini sudah menjadi desa global.  Krisis finansial di Amerika dan Eropa, ancaman perang di Teluk Persia, hingga memanasnya semenanjung Korea, cepat atau lambat akan berpengaruh pada dunia bisnis di tanah air.  Memahami konteks politik internasional kini, dan mengambil sikap sebagai warga negara yang semestinya independen, akan menjadikan kita pengusaha yang pantas diperhitungkan di kancah internasional, apalagi bila bisnis kita memang tidak lagi disekat-sekat oleh batas-batas negara.  Untuk pengusaha seperti ini kita pantas memberikannya 5 bintang, “5-Stars-preneur”.

Apakah masih ada yang lebih tinggi lagi?  Ternyata ada!

Seorang yang telah mendapatkan 5 bintang pun, sedikit banyak masih menjadikan profit atau pertumbuhan asset sebagai indikator kemajuan usahanya.  Fakta juga menunjukkan bahwa baik di Timur maupun Barat, banyak 5-Stars-preneur yang tidak tergantung pada jenis usaha, lokasi usaha, agama maupun orientasi politiknya.

Tetapi ada memang pengusaha yang sedari awal memiliki agenda tertentu.  Dia tidak sekedar ingin menjadi pengusaha sukses dengan keuntungan berlimpah, tetapi dia ingin membawa agenda perubahan yang mendasar pada masyarakat.  Misalnya, dia ingin melihat masyarakat yang bebas atau demokratis, yang menjadikan selera publik sebagai acuan tanpa harus “terbelenggu” agama tertentu.  Pengusaha yang seperti ini dikatakan pengusaha yang ideologis – lepas dari soal kita setuju atau tidak dengan ideologi yang diyakininya.  Mereka ini adalah pengusaha dengan 6 bintang.  Pengusaha kelas dunia seperti John-Rockefeller adalah contoh legendaris seorang 6-Stars-preneur.

Tetapi di atas itu masih ada satu tingkatan lagi.  Seorang pengusaha yang tidak hanya menatap dunia yang dapat terlihat dengan matanya, tetapi juga dunia yang tidak kasat mata.  Mereka meyakini apa-apa yang berasal dari sebuah sumber yang hanya terjangkau dengan iman.  Itulah pengusaha muslim sejati.  Iman seorang pengusaha muslim mewajibkannya untuk berpikir rasional dan menjauhi segala syirik dan mitos.  Sebagai muslim, dia tidak akan menggunakan cara-cara irrasional, seperti mengenakan jimat atau percaya kepada hari-hari baik/sial.  Dia semata-mata menggunakan cara-cara yang ilmiah, sebelum menyerahkan hasilnya kepada Allah swt.  Dia tahu bahwa Allah akan memberikan yang terbaik baginya, mungkin tidak sekarang, mungkin tidak berujud manfaat material, tetapi juga intelektual, emosional, sosial, dan spiritual.  Pada saat yang sama, dia akan memotivasi diri dengan ajaran-ajaran Islam untuk memberi manfaat kepada orang ramai, juga terinspirasi oleh berbagai ayat yang akan membuatnya inovatif.  Ajaran Islam tentang “amal yang tak terputus ketika mati” akan mendorongnya untuk memaksimalkan wakaf berbagai fasilitas umum, berbagi ilmu ke orang banyak, juga menginspirasi sebanyak mungkin manusia agar mengikuti langkah suksesnya.  Dia juga terlibat dalam aktivitas politik agar syariah Islam bisa tegak di negeri ini, agar tak cuma iklim bisnis semakin kondusif, tetapi juga konsumen makin cerdas, terlindungi serta meraih berbagai kemuliaan.  Pandangannya juga tak hanya berhenti di batas negara, tetapi mendunia.  Islam sedari awal adalah sebuah ajaran global untuk rahmat seluruh alam.  Dan untuk itulah, dia terlibat dalam sebuah perjuangan yang ideologis untuk menegakkan Khilafah.  Inilah pengusaha muslim yang pantas mendapat 7 bintang “7-Stars-preneur”.  Semoga Anda salah satu di antara merreka!

Posted in Ekonomi dan Bisnis, Islam, Pendidikan, Spiritual | No Comments » | Read more..
PUISI PENGUSAHA: Karena Aku Seorang Pengusaha
Tuesday, January 24th, 2012
Karena Aku Seorang  Pengusaha…

Ketika orang lain baru mulai bekerja, aku sudah menyelesaikan ¼ dari pekerjaanku hari itu. Tetapi ketika orang lain selesai dengan pekerjaannya, aku baru menyelesaikan ¾ dari pekerjaanku.

Aku bekerja 2 kali lebih banyak dari yang dilakukan orang lain, bukan karena ada yang  menyuruh aku melakukannya. Bukan pula karena aku harus melakukannya, tetapi karena aku memang senang melakukannya.

Ketika akhir bulan tiba, orang-orang lain yang bekerja umumnya gembira menerima upah dari pekerjaannya. Akupun gembira, tetapi bukan karena menerima upah dari pekerjaanku – karena aku masih mampu membayar upah para bekerja.

Ketika segala sesuatunya tidak berjalan semestinya, orang lain bisa menyalahkan atasannya, bisa menyalahkan system, bisa menyalahkan pasar, bisa menyalahkan krisis dan bahkan bisa menyalahkan cuaca. Tidak demikian denganku, the buck stops here – nobody else to blame, semua masalah menjadi tanggung jawabku – tidak ada orang lain yang patut disalahkan.

Ketika orang lain melihat masalah di sekitar mereka, aku melihatnya peluang untuk diatasi. Ketika orang lain melihat sampah, aku melihatnya bahan baku untuk industri.

Ketika orang lain sibuk untuk menabung kelebihan uang mereka, aku juga selalu sibuk untuk mencari solusi bagaimana mendanai berbagai ide usaha. Orang lain mendapat bagi hasil yang pasti, tidak demikian dengan dana usahaku – tidak ada yang bisa memberikan jaminan yang pasti.

Di akhir pekan, di hari liburan – orang lain bisa sepenuhnya istirahat dengan melupakan segala persoalan pekerjaannya. Tidak demikian denganku, tidak ada waktu untuk berlibur dari tanggung jawab – aku harus tetap siaga dimanapun aku berada.

Ketika orang lain berlibur adalah berlibur – tidak ada yang boleh mengganggunya, kadang aku-pun ber –‘libur’ tetapi bukan untuk berlibur – aku mencari peluang dengannya.

Di akhir malam, ketika orang lain berdoa untuk mendapatkan pekerjaan, jabatan yang baik dan karir yang cemerlang nanti. Akupun berdoa untuk mampu menjaga amanah, untuk diberi dan dipertemukan dengan orang-orang yang jujur – adil – dan hati-hati agar tidak ada rasa bimbang di hati.

Orang lain akan pensiun pada waktunya, menikmati hari tua dengan dana pensiunnya atau dengan tunjangan hari tuanya. Tidak denganku, usia tidak menghalangiku untuk tetap bekerja, dana pensiun dan tunjangan hari tua-ku telah habis ketika aku membutuhkan modal usaha.

Ketika istri-istri orang lain sibuk mengelola penghasilan para suami mereka, istriku-pun sibuk – bukan untuk mengelola penghasilanku, tetapi untuk ikut berusaha dan menjaga agar orang lain tetap bisa bekerja.

Ketika anak-anak orang lain mendapatkan jatah uang saku bulanannya, anak-anakku harus bekerja untuk memperoleh uang sakunya. Bagi anak-anakku, uang saku bukan something to be given (sesuatu yang harus diberikan) kepada mereka, tetapi something to be earned (sesuatu yang harus diusahakan) oleh mereka.

Satu demi satu usaha terus aku rintis, bukan karena aku ingin terus bertambah kaya – karena memang ternyata tidak semuanya berbuah hasil. Tetapi karena aku memang senang melakukannya, untuk tetap bisa berbuat adil.

Aku tahu domainku hanya untuk berusaha dan bekerja dengan senang, masalah hasil adalah domain dan kuasa dari Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Aku hanyalah pelaku, Dia-lah Sang Penentu.

Karenanya, tidak patut aku berbangga dengan hasil usaha, tetapi syukurku yang terus aku panjatkan atas kesempatan yang telah diberikanNya kepadaku  untuk tetap bisa berusaha. Karena aku seorang pengusaha, tugasku hanya berusaha …

(sumber: http://www.geraidinar.com/index.php?option=com_content&view=article&id=827: karena-aku-seorang-pengusaha&catid=34: enterpreneurship&Itemid=86&utm_source=twitterfeed&utm_medium=facebook)

TULISAN 1 ETIKA BISNIS : BELAJAR MENJADI INVESTOR CERDAS


BELAJAR MENJADI INVESTOR CERDAS

Nama               : Muhammad Fadhilah Abdussalam
NPM               : 14215552
Kelas               : 3EA19
Pelajaran         : Etika Bisnis #
Dosen              : Bu Khoirunnisa Diah Parwitasari, SE.

Konon, dalam soal finansial, manusia itu pasti jatuh di setidaknya salah satu dari 4 kuadran: menjadi karyawan (employee), menjadi karyawan sendiri (self-employee), menjadi pengusaha, atau menjadi investor.

Sebagian besar orang jadi employee, dengan grade dari buruh tani, sopir angkot milik orang, sampai PNS, karyawan swasta, hingga yang pangkat tertinggi seperti Dirjen atau Presdir.  Semuanya employee.  Ada majikannya.  Ada gajinya.  Dan suatu saat akan dipensiun atau dipecat.  Sebagian besar lagi jadi self-employee, dengan grade dari tukang ojeg, pedagang asongan, tukang pijat, hingga penulis, artis, arsitek, dokter, programmer freelance, atau pengacara.  Cuma sedikit yang bisa jadi pengusaha.  Mereka inilah yang mencari penghasilan dengan membangun sistem bisnis dengan menggerakkan modal dan tenaga orang lain, sehingga kalau sudah running, bisa punya passive income.

Yang mau loncat mendapatkan passive income biasanya adalah investor.  Mereka tidak punya waktu, skill dan kesabaran untuk membangun sebuah sistem bisnis.  Sebagian dari mereka notabene employee atau selfemployee yang punya sedikit atau banyak kelebihan uang.  Mereka akan menyerahkan modalnya ke pengusaha, kemudian menunggu bagi hasil.  Sebagian kecil investor ini akhirnya mendapatkan bagi hasil yang lumayan, sebagian besar mendapatkan bagi hasil tetapi hanya sedikit lebih besar di atas bunga deposito, dan sebagian besar lagi kecele, investasinya berkurang atau bahkan raib sama sekali.  Sebagian karena investasi di tempat yang salah, sebagian karena ditipu mentah-mentah.

Sebagain peneliti dan dosen, saya seorang employee.  Sebagai PNS majikannya adalah pemerintah.  Sebagai dosen tidak tetap, majikannya berganti-ganti, kadang perguruan tinggi negeri A, kadang juga perguruan tinggi swasta B, dsb.

Sebagai penulis buku, saya seorang self-employee.  Alhamdulillah, buku saya laku, bahkan cukup laris.  Kalau itu saya terbitkan sendiri, mungkin saya juga pengusaha, walaupun tidak full-time.  Di Indonesia, ada aturan PNS tidak boleh bisnis.  Ada perkecualian untuk guru atau dokter.  Selain itu harus minta ijin Menteri Keuangan.  Wuiih …  Tapi tanpa diijinkan saja, sekarang banyak PNS bisnis tidak resmi, pakai nama istri, anak, keluarga besar dsb.  Bisnisnya masuk jadi rekanan kantor, atau jadi calo proyek, dan hasilnya banyak pengadaan barang dan jasa yang tidak objektif lagi.

Tetapi kalau jadi investor, sepertinya semua orang bisa dan boleh.  Asal ada uang.  Banyak atau sedikit relatif, tergantung invest di bisnis apa.

Paling gampang invest di properti, khususnya tempat kos-kosan.  Syaratnya: tempatnya dekat dengan perkantoran atau kampus.  Pangsanya, pegawai kantoran kelas menengah, atau mahasiswa yang cukup berduit.  Dari mana tahunya?  Makin mahal sekolahnya (misalnya Kedokteran, atau FE sekolah swata yang bergengsi) biasanya makin tebal koceknya.  Tetapi biasanya lokasi strategis untuk kos-kosan seperti ini sudah habis.  Kalau ada yang menawarkan take-over, sudah mahal sekali.  Coba kalkulasinya begini: tempat kos-kosan dengan 20 pintu, lokasi strategis, kamar mandi di dalam, ada tempat parkir, bisa ditawarkan pada kisaran harga Rp. 1 Milyar.  Kalau ini disewakan per pintu Rp. 500.000/bulan, dan full-occupied, maka penghasilan tahunan adalah Rp. 120 juta.  Maka dengan mengabaikan inflasi, Break Event Poin baru terjadi setelah 9 tahun.  Kalau kita mau tambah invest furniture dan pasang AC misalnya (otomatis juga naikin daya PLN), maka kamar bisa disewakan Rp. 1 juta/bulan atau bahkan lebih.  Jadi BEP bisa lebih singkat.  Mau lebih asyik lagi, buka sekalian layanan catering atau laundry.  Kita upah saja satu keluarga muda untuk maintainance kos-kosan tadi, sambil melayani laundry dan catering itu.  Tapi sekali lagi, lokasi harus strategis dan pangsa pasar yang baik.  Kalau dapatnya mahasiswa yang suka berkelahi, mabuk, atau bahkan narkoba, alamak!  Habis sudah reputasinya.  Bukan cuma uang kos yang jadi susah ditarik, tetapi juga penghuninya lama-lama bisa habis.

Banyak orang yang jualan training motivasi bisnis atau sedang menjaring investor, hanya bercerita KISAH SUKSES.  Padahal di dunia bisnis dapat dikatakan, untuk 1 kisah sukses, ada 10 kisah “gak jelas” (sukses belum, dibilang gagal juga tidak) dan 100 KISAH GAGAL.  Tetapi kisah gagal ini jarang sekali ditulis untuk ditarik pelajaran.  Makanya kegagalan yang sama terus saja terulang.  Di tulisan ini saya akan sedikit menunjukkan kisah-kisah gagal.  Walaupun secara keseluruhan saya tidak gagal.  Saya mendapat banyak ilmu, banyak teman, dan alhamdulillah, zakat maal saya dari tahun ke tahun ternyata terus meningkat, meskipun gaji saya sebagai PNS ya tetap segitu-segitu saja 🙂

Saya pernah mencoba invest pada rekan yang dapat proyek renovasi pasar.  Saya cuma ikutan 4 kios.  Semula sangat menjanjikan.  Tetapi ternyata lama-lama bermasalah juga.  Masalahnya ada yang terletak pada teenant (penghuni kios).  Ternyata ada penghuni yang merasa harga kios itu terlalu tinggi, dan menolak mencicilnya di atas harga yang menurutnya masih wajar, meskipun kami masih sedikit untung.  Dan di pasar itu, kadang-kadang yang berlaku logika kekuatan, bukan kekuatan logika, sehingga rekan saya yang menjadi principal dalam proyek renovasi itupun akhirnya keder juga (gak berani nagih).  Pada saat yang sama – dasar orang pasar – rekan saya tadi tiba-tiba tertarik ke proyek lain, sehingga uang saya yang masih dipegangnya langsung dipinjam untuk diinvestkan ke sana, tanpa konsultasi dulu.  Ternyata proyek lain itu macet.  Untuk mendapatkan kembali uang saya, saya harus melalui perjuangan yang cukup alot, karena rekan saya itu ternyata tidak takut sama hukum yang katanya buatan manusia.  Saya terpaksa memakai jurus, bahwa saya akan mengadukannya kepada Tuhan, karena saya merasa didholiminya.  Akhirnya setelah molor beberapa tahun, rekan saya itu akhirnya mengembalikan uang saya yang dipinjamnya.  Kalau dalam Rupiah akhirnya balik modal sih, dari Rp. 50 juta, balik Rp. 53 juta, tapi kalau dihitung inflasi ya tetap saja tekor.

Itu pelajaran pertama jadi investor cerdas: jangan mau uang bagi hasil dipinjam oleh pengelola.



Lalu saya mencoba invest warung sembako.  Ada teman yang pernah menjadi karyawan toko sembako milik orang.  Dia sudah kenal baik bisnis ini.  Nah, pada skema investasi ini, dia jadi pengelolanya.  Ternyata setelah jalan lumayan juga.  Investor dapat rata-rata Rp 2 juta per bulan dari modal Rp. 25 juta. Saya bisa memperkirakan, bahwa pengelola yang nisbahnya lebih tinggi, pasti dapat hasil yang juga lumayan saat itu.  Tapi suatu hari, rupanya dia tergoda untuk menjadi employee.  Mungkin karena merasa, ijazah S1-nya lebih terhargai, daripada jualan sembako yang tidak perlu ijazah.  Sekalipun gaji sebagai employee itu tidak sebesar penghasilan sebagai pengusaha.  Atau dia optimis bisa disambi.  Warung itu akhirnya dia serahkan pengelolaan hariannya ke iparnya.  Tapi rupanya iparnya tidak punya passion sebagai pengusaha.  Kinerja mulai turun.  Tapi dia rupanya juga tidak tega untuk memecat iparnya.  Takut mengganggu hubungan keluarga.  Akhirnya, di tangan iparnya itu warung semakin surut, sampai akhirnya bubar.  Hampir sama dengan pelajaran pertama.  Dari Rp. 25 juta, balik Rp. 28 juta setelah bertahun-tahun … sehingga kalau dihitung inflasi tetap tekor juga.

Ini pelajaran kedua: jangan ijinkan pengelola men-sub-kan tanggungjawabnya sebagai pengelola.

Kemudian saya ditawari invest wartel & warnet.  Awal tahun 2000-an, bisnis itu masih lumayan, karena pemilik Handphone belum sebanyak sekarang, dan belum banyak HP yang bisa dipakai internetan.  Tapi ini bisnis yang praktis paling gelap yang pernah saya alami.  Rp. 50 juta nyaris tidak kembali.  Sebenarnya mitra saya ini orang yang amanah, bahkan ustadz.  Tapi mungkin saking bersihnya hatinya, dia tidak curiga apa-apa ketika pesan komputer untuk warnet itu ke seseorang yang ternyata penipu.  Bahkan saking percayanya, ketika setor uang dia tidak minta tanda terima! — sampai akhirnya ternyata komputer itu tidak pernah dikirim.  Saya cuma bisa istighfar.  Akhirnya cuma yang wartel yang jalan.  Tentu saja, overhead menjadi tidak efisien.  Dan setelah jalan kurang lebih setahun, akhirnya semua ditutup.  Bisnis ini sudah digilas oleh teknologi Handphone yang makin murah.  Belakangan masih ada orang lain yang menyangka bisnis warnet masih menjanjikan dan mengajak invest.  Tapi saya sudah terlanjur mendengar, di banyak tempat lain ada saja investor warnet yang menderita kerugian yang lebih besar.  Dari kasus ini saya mendapat sekaligus dua pelajaran:

Pelajaran ketiga: masukkan dalam klausul aqad, bahwa investor menanggung kerugian bisnis, tapi bukan kelalaian pengelola yang tidak menjalankan praktek bisnis yang standar – misalnya setiap transaksi non tunai, wajib ditulis dan disaksikan!

Pelajaran keempat: hati-hati bila masuk ke bisnis yang sangat dipengaruhi perkembangan teknologi.

Petualangan investasi saya berlanjut pada investasi karya cipta.  Ada dua mitra.  Yang satu mengajak invest pada buku yang akan ditulisnya.  Teorinya, buku itu kalau sudah terbit, royaltinya akan lumayan.  Sedang yang kedua invest untuk membuat VCD keislaman.

Pada proyek buku, nilai investasinya akan dipakai oleh sang penulis untuk pengadaan seperangkat komputer dan biaya hidup dia selama fokus menulis.  Hasilnya memang buku yang saya nilai sangat bagus dan menarik.  Tetapi rupanya logika penerbit bisa berbeda.  Meski buku-buku itu diterbitkan oleh sebuah penerbit nasional yang besar, tetapi rupanya di toko buku ditaruh pada rak yang kurang tepat, sehingga tidak selaris yang diharapkan.  Royalti 10% dari harga buku yang sekitar Rp. 30.000, kalau dikalikan oplag yang lazimnya di penerbit itu 5000 exemplar, mestinya cukup untuk balik modal.  Tapi mungkin memang penjualan tidak sampai sebanyak itu.  Faktanya kita juga tidak bisa mengontrol benar tidaknya laporan penerbit.  Atau mungkin di lapangan, buku itu dibajak habis-habisan oleh mereka yang tanpa pandang bulu berprinsip “Tidak ada copyright dalam Islam” – walaupun itu berarti mendholimi penulis dan investornya.  Pada bisnis ini modal hanya balik kurang dari 40%.  Sisanya saya niatkan di-shadaqahkan saja, tapi boleh tidak ya men-shadaqahkan sesuatu yang belum di tangan?  Ah, biarlah, yang jelas buku itu semoga bermanfaat luas.

Pelajaran kelima: kalau bisnis karya cipta, lebih baik terbitkan dan distribusikan sendiri, serta siap-siap mengantisipasi pembajakan.

Pada proyek VCD, risiko pembajakan bisa lebih besar lagi.  Karena itu distribusi harus lebih cepat lagi, agar sudah balik modal sebelum VCD dibajak orang habis-habisan.  Alhamdulillah, di sini mitra saya memang kafa’ah dan amanah.  Ini salah satu investasi saya yang cukup menguntungkan.  Sampai suatu saat, ada orang yang merasa keberatan dengan salah satu isi VCD tersebut.  Dia protes pada jama’ah tempat mitra saya bernaung.  Jama’ah meminta mitra saya mengedit bagian VCD itu.  Mitra saya rupanya bertahan, karena menurut persepsinya, isinya sudah benar.  Karena deadlock itu, jama’ahnya kemudian melarang VCD yang belum diedit itu beredar.  Mitra saya membalas dengan keluar dari jama’ah itu, berhenti membuat VCD, dan akhirnya investasi saya di bidang ini juga berhenti.

Pelajaran keenam: untuk karya cipta, cari mitra yang flexible, bersedia untuk memperbaiki apa yang bisa menghambat bisnis.

Kemudian ada tawaran investasi di suatu lembaga pendidikan.  Lembaga ini cukup memiliki nama nasional, dan cabangnya yang didirikan dengan sistem waralaba ada di mana-mana.  Ada teman yang sudah kerja di sana, dan diajak mendirikan waralaba baru.  Saya diajak.  Ternyata biaya investasi totalnya cukup besar, sehingga total investasi saya yang terasa sudah cukup besar itu nilainya hanya 10% !  Pada tahun-tahun pertama bagi hasil bagus.  Tetapi kemudian, konon pemilik merk mulai mengobral waralabanya.  Dari semula di satu kecamatan cuma boleh ada 1 waralaba, kemudian jadi seperti tidak dibatasi.  Akhirnya terjadi over-kompetisi antar cabang, padahal merk yang sama.  Akibatnya bagi hasil semakin kecil.  Dulu setahun bisa bagi hasil tiga kali, tetapi kini tinggal sekali.  Kondisi ini diperparah, karena pengelola cabang adalah juga pemodal yang memiliki saham sendirian lebih dari 60%, sehingga apa-apa nyaris bisa dia putuskan sendiri.  Pemodal yang lain kadang merasa dilewati begitu saja.  Bahkan laporan keuangan saja sudah lama tidak diberikan.  Setelah bertahun-tahun memang modal Rupiah sudah balik , laba bahkan sudah lebih besar dari bunga deposito atau inflasi, tetapi kalau diukur dengan harga emas, ternyata masih belum balik modal.  Kalau mau keluar juga ternyata nilai modal kita sudah susut cukup jauh, tinggal setengahnya.  Jadi buah simalakama.

Pelajaran ketujuh: kalau pengelola sekaligus juga pemodal yang dominan, akan susah mengawasinya.

Menjadi investor memang tidak mudah, terlebih kalau bidang investasinya tidak terlalu diketahuinya.  Lha yang diketahui dengan baik saja belum tentu beres.  Saya pernah diajak invest di bidang kuliner.  Sebenarnya kuliner termasuk yang tidak canggih-canggih amat, banyak ditulis di media bisnis, dan ada satu-dua tetangga atau famili kita yang punya pengalaman di bidang ini.  Pendapatan kotor hariannya ada di kisaran 100% dari modal bahan harian.  Kalau punya tempat, modal tidak usah besar.  Itulah yang saya pegang.  Tetapi setelah berjalan setahun (setahun adalah waktu minimal untuk kita mengevaluasi, apakah investasi kita berjalan sehat atau tidak), saya cuma bisa “meringis”.   Pengelolanya rupanya secara simultan mengelola berbagai jenis usaha, dan sepertinya ada bisnis lain yang lebih “joss”, sehingga bisnis kuliner ini dipegang sambil lalu.  Indikator pertama tampak dari laporan yang tidak pernah tepat waktu.  Kedua tampak dari rasio pendapatan kotor harian pada modal harian yang jauh dari kenormalan sebuah bisnis kuliner.  Kalau yang jadi alasan adalah faktor cuaca dan SDM, saya hanya bisa memahami kalau terjadi sebulan dua bulan.  Tapi ini konstan selama setahun.  Pasti karena salah kelola.  Boleh saja sih pengelola memegang berbagai jenis bisnis sekaligus, asalkan sudah punya sistem yang running, dan punya SDM yang mantap.  Tetapi kalau akuntansi standar saja baru belajar, dan SDM asal comot dengan training ala kadarnya, wah udah dech.  Yang bikin “nyesek” itu, setiap beberapa bulan, dia mengaku sudah harus menalangi kerugian dengan dana pribadi, dan minta ganti ke investor, karena  menurutnya, “kerugian kan ditanggung pemodal”.  Jumlahnya cukup besar.  Akhirnya beberapa kali saya terpaksa menambah modal, yang trend menurut laporan keuangannya berkecenderungan bakal tidak balik.  Tetapi kalau talangan dana pribadinya itu dikonversi jadi modal, lama-lama seluruh usaha akan diambil-alih olehnya.  Padahal kita tidak pernah bisa verifikasi, sebenar apakah yang dia bilang “rugi” itu, otomatis sebenar apakah dia telah “menalangi”.  Bisnis memang jadi susah kalau trust tidak dijaga dengan baik.

Pelajaran kedelapan: pengelola silakan mengurus berbagai jenis bisnis, asal sudah ada sistem yang running dan SDM yang mantap.

Tetapi ada yang lebih konyol lagi.  Ada lulusan D3 perikanan sebuah kampus pertanian top negeri ini yang membuat proposal bisnis budidaya lele.  Ini saya kira proyek yang sangat tidak canggih, tetapi bakal dipegang ahlinya.  Saya tidak ragu-ragu untuk invest.  Ada dua orang yang invest di dua proyek yang berbeda.  Yang seorang (si A) dengan aqad mudharabah (bagi hasil), yang seorang (si B) dengan aqad murabahah (membeli barang modal secara cicilan, jadi saya membelikan seluruhnya lalu dia mulai mencicil ke saya dengan harga setelah dimarkup).

Perkembangannya, setelah beberapa bulan, si-A tiba-tiba melaporkan bahwa dia akan menutup usahanya.  Dia mengembalikan modal saya ditambah bagi hasil.  Jadi lumayanlah.  Tetapi info yang belum saya verfikiasi (karena si A ini ada jauh di tempat lain), sebenarnya usahanya jalan terus, hasilnya bagus, tetapi dia memang tidak ingin berbagi dengan orang lain.  Jadi setelah bagi hasilnya lebih tinggi dari modal, dia kembalikan, seolah-olah itu utang.  Padahal mestinya saya kan dapat bagi hasil terus selama proyek itu masih jalan.

Pelajaran kesembilan: hati-hati dengan mereka yang kalau untung, merasa sudah cukup bila bagi hasilnya sedikit lebih tinggi dari bunga deposito, atau bahkan mengkonversi mudharabah jadi seakan-akan aqad utang.

Sedang perkembangan si B, rupanya diam-diam punya masalah dengan tempat kontrakannya.  Dia pindah dua kali, sambil membawa seluruh proyek lele itu. Ternyata ilmu teknisnya tidak diimbangi dengan sikap gentle, berterus terang baik kepada orang yang dikontraknya maupun kreditornya.  Ketika ada masalah lagi, dia bahkan lari bersembunyi ke desa asalnya !  Anggota keluarganya yang pernah memberi jaminan pribadi kepada saya sampai malu dan berkali-kali minta maaf atas kelakuannya.  Tapi ya sekedar minta maaf saja, karena mengganti uangpun dia tidak sanggup, padahal di sini aqadnya murabahah.  Jadi kalau si B rugi, itu bukan tanggung jawab saya, tetap saja barang saya harus dia bayar.

Pelajaran kesepuluh: hati-hati juga dengan mereka yang kalau rugi, ingin mengkonversi aqad murabahah jadi aqad mudharabah, sehingga tiba-tiba kreditornya harus ikut menanggung kerugiannya.

Bicara soal berbagai jenis aqad syari’ah seperti wadiah (titipan), murabahah (pembelian dengan cicilan), mudharabah (pemodalan) dan musyarakah (joint-venture), saya pernah juga invest pada suatu lembaga pembiayaan syari’ah.  Motivasinya sip, menghindarkan ummat dari riba dan aqad-aqad bathil lainnya.  Aqad mu’amalah yang bathil itu banyak, tidak cuma riba.  Di beberapa bank syari’ah, sebagian aqad-aqad bathil ini juga masih ada.  Mungkin yang salah bukan fatwa DSN-MUI, tetapi bagaimana mencocokkan fakta apa yang mau dihukumi dengan fatwa yang mana. Seharusnya syari’ah itu menjadi solusi yang tepat untuk problema yang tepat.   Nah untuk memberi jalan keluar, maka didirikanlah suatu lembaga pembiayaan dengan niat pertama 100% syari’ah.  Ada tiga orang yang bersama-sama menjadi pengelola.  Jumlah investor yang berhasil dihimpun cukup banyak, dan akhirnya lembaga ini bisa running.  Dalam kenyataannya, karena dana yang terkumpul tidak sampai hitungan M, maka yang bisa dibiayai juga baru kecil-kecilan saja, seperti beli laptop atau beli motor.  Skema yang dipakai nyaris hanya murabahah, dan yang dibiayai baru objek yang cicilannya maksimum 2 tahun.  Lebih dari itu kata orang Sunda lieur (capek) …  Realitanya, bagi hasil cukup lumayan.  Tetapi beberapa tahun kemudian terasa mulai ada masalah.  Ternyata tiga pengelola ini mulai kurang kompak.  Ada persoalan perbedaan waktu yang diluangkan, yang sebenarnya sudah diantisipasi dengan pembagian profit di antara mereka yang tidak sama, juga karena ada yang dianggap memiliki jasa di masa lalu (intangible asset) yang lebih besar.  Kemudian muncul juga beberapa perbedaan pemahaman fiqih, misalnya salah satu berpendapat bahwa memiliki rekening di bank konvensional itu haram sama sekali.  Akibatnya, beberapa debitor menjadi kesulitan dalam mencicil, karena rekening banknya yang dibuatkan oleh perusahaan tempatnya bekerja, adalah bank konvensional.  Akhirnya, usaha yang sebenarnya punya potensi cukup bagus ini bubar.  Yang repot, ketika berhenti, tidak otomatis urusan selesai, karena masih banyak uang investor yang sedang beredar di nasabah.  Ini juga salah satu perbedaan bisnis keuangan dengan bisnis yang lain.  Dua dari tiga pengelola sepakat membentuk lembaga baru, sambil mengurus pengembalian investasi lama, mereka mengajak investasi di lembaga baru.  Tapi sepertinya tidak semua investor tertarik.

Pelajaran kesebelas:  Untuk mengelola bisnis keuangan syari’ah, tidak cukup hanya bermodal ghirah Islam yang tinggi, tetapi perlu juga pemahaman proses bisnis sebuah lembaga keuangan yang lengkap, dan wawasan fiqih yang tepat untuk itu.

Sepertinya pengembaraan saya sebagai investor di belantara bisnis belum akan berakhir.  Selangkah demi selangkah saya mendapat banyak pelajaran.  Kadang-kadang memang uang belajarnya cukup mahal.  Saya mencoba mempercepat proses belajar itu, selain dengan mendengar dari mereka yang sudah lebih dulu jatuh bangun, membaca kisah-kisah sukses (dan tentunya juga kisah gagal – karena ini jarang sekali ditulis, maka saya tulis di sini), juga dengan mengamalkan pasal 280 Kitab Undang-Undang Sapi Betina he he … maksudnya ayat 280 QS Al-Baqarah:  “Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. 2:280)”.  Saya merasa, dengan mengamalkan ayat ini, maka uang saya yang sepertinya telah hilang, itu justru kembali dan abadi.  Dan mereka yang berhutang itu, mungkin suatu saat akan bisa membayar utangnya, tetapi nilainya, setelah disedekahkan, tidak akan bisa mereka bayar lagi sampai kapanpun.

Setiap ada mantan mitra saya berikan pembebasan berdasarkan ayat itu, saya katakan padanya, agar kalau suatu saat dia sudah sukses berbisnis, jangan lupa sisihkan keuntungannya untuk membantu teman-teman lain pengemban dakwah yang sedang belajar berbisnis.  Alhamdulillah beberapa di antara mereka setelah sekian tahun ternyata sukses, walaupun ternyata jenis bisnisnya itu berbeda dengan yang dulu diia coba bersama saya.

Sebenarnya indikator investasi yang sehat itu tidak sulit: “bisnis sehat – cashflow sehat”.  Kalau cashflow berdarah-darah, pasti tidak sehat.  Tinggal dilihat, tidak sehatnya itu karena “pola makan yang tidak sehat” (dalam arti kelemahan pengelola), atau “cuaca yang sedang tidak bersahabat” (dalam arti kondisi external seperti pasar, kompetitor atau regulasi pemerintah), atau “ada penyakit genetis” (proses bisnisnya sendiri ada masalah, bisa syar’i, bisa teknologi, dll).  Tapi yang repot itu kalau pengelolanya memang cari penyakit (misalnya melakukan “perselingkuhan bisnis”).

Secara keseluruhan, dari berbagai cabang investasi yang pernah saya ikuti, dapat dibilang saya tidak rugi dalam Rupiah.  Bahkan alhamdulillah, zakat maal saya naik terus!  Kerugian di salah satu investasi, ternyata terkompensasi di investasi yang lain.  Benar juga nasehat “jangan taruh seluruh telor di satu keranjang”.  Tetapi memang secara keseluruhan, investasi baru menghasilkan sedikit di atas bunga deposito.  Masih terlalu kecil untuk ukuran bisnis sektor real.  Masih kalah dengan inflasi.  Apalagi bila dihitung dengan standar emas.  Kadang-kadang terpikir juga, “mending uangnya dibelikan emas saja, disimpan saja, toh harganya naik terus, sekalipun tiap tahun dikeluarin zakat, tetap saja perolehannya lebih besar”.  Tapi kalau seperti ini, saya tidak dapat ilmu, tidak tambah sahabat, juga tidak memberdayakan ekonomi, tidak membuka lapangan kerja, tidak menjadi jalan rezeki banyak orang, dsb

Jalan untuk menjadi pengusaha memang tidak mulus.  Menjadi investorpun juga tidak mulus.  Apalagi menjadi investor yang cerdas.  Ini baik di skala pribadi maupun skala negara.  Jangan heran, banyak BUMN merugi, atau sumbangannya pada APBN amit-amit kecilnya, karena negara sebagai investornya kurang cerdas.  Tapi tidak perlu heran, karena memang banyak orang yang malas mengikuti proses seperti ini, akhirnya terjebak pada investasi yang tidak syar’i, atau investasi bodong yang penuh tipu daya, yang meski di luar dibungkus dengan embel-embel syariah, bahkan aktornya konon juga pejuang syariah, tetapi investor yang sudah cerdas akan segera mengenali, bahwa bisnis semacam itu penuh kejanggalan.  Alhamdulillah, sedikit pengalaman saya di atas mampu melindungi saya dari beberapa kali tawaran investasi abal-abal seperti itu.  Alhamdulillah.

TUGAS 1 ETIKA BISNIS : PERKEMBANGAN TERAKHIR DALAM ETIKA BISNIS DAN PROFESI


ETIKA BISNIS
PERKEMBANGAN TERAKHIR DALAM ETIKA BISNIS DAN PROFESI

Nama               : Muhammad Fadhilah Abdussalam              
NPM               : 14215552
Kelas               : 3EA19
Pelajaran         : Etika Bisnis
Dosen              : Khoirunnisa Diah Parwitasari, SE.

Pengetian Etika
Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat pergaulan manusia dalam pergaulan antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Kata Etika sendiri berasal dari kata ETHOS dari bangsa Yunani yang memiliki arti nilai – nilai, norma – norma, kaidah dan ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang didefinisikan oleh bebrapa ahli sebagai berikut :

-          Drs. O.P Simorangkir
Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

-          Drs. Sidi. Gajalba dan Sistematika filsafat
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal

-          Drs. H. Burhanudin Salam
Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.


Perkembangan etika tersebut sudah melewati beberapa fase, yaitu:

1.      Etika Teologis
Pada perkembangan generasi pengertian pertama, semua sistem etika berasal dari sistem ajaran agama.Semua agama mempunyai ajaran-ajarannya sendiri-sendiri tentang nilai-nilai, sikap, dan perilaku yang baik dan buruk sebagai pegangan hidup bagi para penganutnya. Karena itu, ajaran etika menyangkut pesan-pesan utama misi keagamaan semua agama, dan semua tokoh agama atau ulama, pendeta, rahib, monk, dan semua pemimpin agama akrab dengan ajaran etika itu. Semua rumah ibadah diisi dengan khutbah-khutbah tentang ajaran moral dan etika keagamaan masing-masing.

2.      Etika Ontologis
Dalam perkembangan kedua, sistem etika itu lama kelamaan juga dijadikan oleh para filosof dan agamawan sebagai objek kajian ilmiah. Karena itu, pada tingkat perkembangan pengertian yang kedua, etika itu dapat dikatakan dilihat sebagai objek kajian ilmiah, objek kajian filsafat. Inilah yang saya namakan sebagai tahap perkembangan yang bersifat ontologis. Etika yang semula hanya dilihat sebagai doktrin-doktrin ajaran agama, dikembangkan menjadi ‘ethics’ dalam pengertian sebagai ilmu yang mempelajari sistem ajaran moral.

3.      Etika Positivist
Dalam perkembangan generasi ketiga ini, mulai diidealkan terbentuknya sistem kode etika di pelbagai bidang organisasi profesi dan organisasi-organisasi publik. Bahkan sejak lama sudah banyak di antara organisasi-organisasi kemasyarakatan ataupun organisasi-organisasi profesi di Indonesia sendiri, seperti Ikatan Dokter Indonesia, dan lain-lain yang sudah sejak dulu mempunyai naskah Kode Etik Profesi.

4.      Etika Fungsional Tertutup
Tahap perkembangan generasi pengertian etika yang terakhir itulah yang saya namakan sebagai tahap fungsional, yaitu bahwa infra-struktur kode etika itu disadari harus difungsikan dan ditegakkan dengan sebaik-baiknya dalam praktik kehidupan bersama. Untuk itu, diperlukan infra-struktur yang mencakup instrumen aturan kode etik dan perangkat kelembagaan penegaknya, sehingga sistem etika itu dapat diharapkan benar-benar bersifat fungsional.

5.      Etika Fungsional Terbuka
Namun demikian, menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 2012-2017 ini, semua infra-struktur kode etik dan sistem kelembagaan penegakan etika tersebut di atas dapat dikatakan sama sekali belum dikonstruksikan sebagai suatu sistem peradilan etika yang bersifat independen dan terbuka sebagaimana layaknya sistem peradilan modern.

Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an.

Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode, yakni:

1.      Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.

2.      Masa Peralihan: tahun 1960-an
Pada saat ini ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.

3.      Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.

4.      Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).

5.      Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
Etika tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

Pengertian Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan memiliki keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan belum cukup dapat dikatakan sebagai profesi, tetapi, perlu memiliki penguasaan sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antar teori dan praktek pelaksanaan.

Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.


Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan Publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor Independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Daftar Pustaka
http://njfernandosimatupang.blogspot.co.id/2012/12/sejarah-perkembangan-etika-profesi.html
https://purnama110393.wordpress.com/2014/01/08/perkembangan-terakhir-dalam-etika-bisnis-dan-profesi/
http://ramadhikaw.blogspot.co.id/2014/01/perkembangan-terakhir-dalam-etika.html