BELAJAR MENJADI INVESTOR CERDAS
Nama :
Muhammad Fadhilah Abdussalam
NPM :
14215552
Kelas : 3EA19
Pelajaran : Etika Bisnis #
Dosen : Bu Khoirunnisa Diah Parwitasari, SE.
Konon, dalam
soal finansial, manusia itu pasti jatuh di setidaknya salah satu dari 4
kuadran: menjadi karyawan (employee), menjadi karyawan sendiri (self-employee),
menjadi pengusaha, atau menjadi investor.
Sebagian besar
orang jadi employee, dengan grade dari buruh tani, sopir angkot milik orang,
sampai PNS, karyawan swasta, hingga yang pangkat tertinggi seperti Dirjen atau
Presdir. Semuanya employee. Ada majikannya. Ada gajinya.
Dan suatu saat akan dipensiun atau dipecat. Sebagian besar lagi jadi self-employee,
dengan grade dari tukang ojeg, pedagang asongan, tukang pijat, hingga penulis,
artis, arsitek, dokter, programmer freelance, atau pengacara. Cuma sedikit yang bisa jadi pengusaha. Mereka inilah yang mencari penghasilan dengan
membangun sistem bisnis dengan menggerakkan modal dan tenaga orang lain,
sehingga kalau sudah running, bisa punya passive income.
Yang mau loncat
mendapatkan passive income biasanya adalah investor. Mereka tidak punya waktu, skill dan kesabaran
untuk membangun sebuah sistem bisnis.
Sebagian dari mereka notabene employee atau selfemployee yang punya
sedikit atau banyak kelebihan uang.
Mereka akan menyerahkan modalnya ke pengusaha, kemudian menunggu bagi
hasil. Sebagian kecil investor ini
akhirnya mendapatkan bagi hasil yang lumayan, sebagian besar mendapatkan bagi
hasil tetapi hanya sedikit lebih besar di atas bunga deposito, dan sebagian
besar lagi kecele, investasinya berkurang atau bahkan raib sama sekali. Sebagian karena investasi di tempat yang
salah, sebagian karena ditipu mentah-mentah.
Sebagain
peneliti dan dosen, saya seorang employee.
Sebagai PNS majikannya adalah pemerintah. Sebagai dosen tidak tetap, majikannya
berganti-ganti, kadang perguruan tinggi negeri A, kadang juga perguruan tinggi
swasta B, dsb.
Sebagai penulis
buku, saya seorang self-employee.
Alhamdulillah, buku saya laku, bahkan cukup laris. Kalau itu saya terbitkan sendiri, mungkin
saya juga pengusaha, walaupun tidak full-time.
Di Indonesia, ada aturan PNS tidak boleh bisnis. Ada perkecualian untuk guru atau dokter. Selain itu harus minta ijin Menteri
Keuangan. Wuiih … Tapi tanpa diijinkan saja, sekarang banyak
PNS bisnis tidak resmi, pakai nama istri, anak, keluarga besar dsb. Bisnisnya masuk jadi rekanan kantor, atau
jadi calo proyek, dan hasilnya banyak pengadaan barang dan jasa yang tidak
objektif lagi.
Tetapi kalau
jadi investor, sepertinya semua orang bisa dan boleh. Asal ada uang. Banyak atau sedikit relatif, tergantung
invest di bisnis apa.
Paling gampang
invest di properti, khususnya tempat kos-kosan.
Syaratnya: tempatnya dekat dengan perkantoran atau kampus. Pangsanya, pegawai kantoran kelas menengah,
atau mahasiswa yang cukup berduit. Dari
mana tahunya? Makin mahal sekolahnya
(misalnya Kedokteran, atau FE sekolah swata yang bergengsi) biasanya makin
tebal koceknya. Tetapi biasanya lokasi
strategis untuk kos-kosan seperti ini sudah habis. Kalau ada yang menawarkan take-over, sudah
mahal sekali. Coba kalkulasinya begini:
tempat kos-kosan dengan 20 pintu, lokasi strategis, kamar mandi di dalam, ada
tempat parkir, bisa ditawarkan pada kisaran harga Rp. 1 Milyar. Kalau ini disewakan per pintu Rp.
500.000/bulan, dan full-occupied, maka penghasilan tahunan adalah Rp. 120 juta. Maka dengan mengabaikan inflasi, Break Event
Poin baru terjadi setelah 9 tahun. Kalau
kita mau tambah invest furniture dan pasang AC misalnya (otomatis juga naikin
daya PLN), maka kamar bisa disewakan Rp. 1 juta/bulan atau bahkan lebih. Jadi BEP bisa lebih singkat. Mau lebih asyik lagi, buka sekalian layanan
catering atau laundry. Kita upah saja
satu keluarga muda untuk maintainance kos-kosan tadi, sambil melayani laundry
dan catering itu. Tapi sekali lagi,
lokasi harus strategis dan pangsa pasar yang baik. Kalau dapatnya mahasiswa yang suka berkelahi,
mabuk, atau bahkan narkoba, alamak!
Habis sudah reputasinya. Bukan
cuma uang kos yang jadi susah ditarik, tetapi juga penghuninya lama-lama bisa
habis.
Banyak orang
yang jualan training motivasi bisnis atau sedang menjaring investor, hanya
bercerita KISAH SUKSES. Padahal di dunia
bisnis dapat dikatakan, untuk 1 kisah sukses, ada 10 kisah “gak jelas” (sukses
belum, dibilang gagal juga tidak) dan 100 KISAH GAGAL. Tetapi kisah gagal ini jarang sekali ditulis
untuk ditarik pelajaran. Makanya
kegagalan yang sama terus saja terulang.
Di tulisan ini saya akan sedikit menunjukkan kisah-kisah gagal. Walaupun secara keseluruhan saya tidak
gagal. Saya mendapat banyak ilmu, banyak
teman, dan alhamdulillah, zakat maal saya dari tahun ke tahun ternyata terus
meningkat, meskipun gaji saya sebagai PNS ya tetap segitu-segitu saja 🙂
Saya pernah
mencoba invest pada rekan yang dapat proyek renovasi pasar. Saya cuma ikutan 4 kios. Semula sangat menjanjikan. Tetapi ternyata lama-lama bermasalah
juga. Masalahnya ada yang terletak pada
teenant (penghuni kios). Ternyata ada
penghuni yang merasa harga kios itu terlalu tinggi, dan menolak mencicilnya di
atas harga yang menurutnya masih wajar, meskipun kami masih sedikit
untung. Dan di pasar itu, kadang-kadang
yang berlaku logika kekuatan, bukan kekuatan logika, sehingga rekan saya yang
menjadi principal dalam proyek renovasi itupun akhirnya keder juga (gak berani
nagih). Pada saat yang sama – dasar
orang pasar – rekan saya tadi tiba-tiba tertarik ke proyek lain, sehingga uang
saya yang masih dipegangnya langsung dipinjam untuk diinvestkan ke sana, tanpa
konsultasi dulu. Ternyata proyek lain
itu macet. Untuk mendapatkan kembali
uang saya, saya harus melalui perjuangan yang cukup alot, karena rekan saya itu
ternyata tidak takut sama hukum yang katanya buatan manusia. Saya terpaksa memakai jurus, bahwa saya akan
mengadukannya kepada Tuhan, karena saya merasa didholiminya. Akhirnya setelah molor beberapa tahun, rekan
saya itu akhirnya mengembalikan uang saya yang dipinjamnya. Kalau dalam Rupiah akhirnya balik modal sih,
dari Rp. 50 juta, balik Rp. 53 juta, tapi kalau dihitung inflasi ya tetap saja
tekor.
Itu pelajaran
pertama jadi investor cerdas: jangan mau uang bagi hasil dipinjam oleh
pengelola.
Lalu saya
mencoba invest warung sembako. Ada teman
yang pernah menjadi karyawan toko sembako milik orang. Dia sudah kenal baik bisnis ini. Nah, pada skema investasi ini, dia jadi
pengelolanya. Ternyata setelah jalan
lumayan juga. Investor dapat rata-rata
Rp 2 juta per bulan dari modal Rp. 25 juta. Saya bisa memperkirakan, bahwa
pengelola yang nisbahnya lebih tinggi, pasti dapat hasil yang juga lumayan saat
itu. Tapi suatu hari, rupanya dia
tergoda untuk menjadi employee. Mungkin
karena merasa, ijazah S1-nya lebih terhargai, daripada jualan sembako yang
tidak perlu ijazah. Sekalipun gaji sebagai
employee itu tidak sebesar penghasilan sebagai pengusaha. Atau dia optimis bisa disambi. Warung itu akhirnya dia serahkan pengelolaan
hariannya ke iparnya. Tapi rupanya
iparnya tidak punya passion sebagai pengusaha.
Kinerja mulai turun. Tapi dia
rupanya juga tidak tega untuk memecat iparnya.
Takut mengganggu hubungan keluarga.
Akhirnya, di tangan iparnya itu warung semakin surut, sampai akhirnya
bubar. Hampir sama dengan pelajaran
pertama. Dari Rp. 25 juta, balik Rp. 28
juta setelah bertahun-tahun … sehingga kalau dihitung inflasi tetap tekor juga.
Ini pelajaran
kedua: jangan ijinkan pengelola men-sub-kan tanggungjawabnya sebagai pengelola.
Kemudian saya
ditawari invest wartel & warnet.
Awal tahun 2000-an, bisnis itu masih lumayan, karena pemilik Handphone
belum sebanyak sekarang, dan belum banyak HP yang bisa dipakai internetan. Tapi ini bisnis yang praktis paling gelap
yang pernah saya alami. Rp. 50 juta
nyaris tidak kembali. Sebenarnya mitra
saya ini orang yang amanah, bahkan ustadz.
Tapi mungkin saking bersihnya hatinya, dia tidak curiga apa-apa ketika
pesan komputer untuk warnet itu ke seseorang yang ternyata penipu. Bahkan saking percayanya, ketika setor uang
dia tidak minta tanda terima! — sampai akhirnya ternyata komputer itu tidak
pernah dikirim. Saya cuma bisa
istighfar. Akhirnya cuma yang wartel
yang jalan. Tentu saja, overhead menjadi
tidak efisien. Dan setelah jalan kurang
lebih setahun, akhirnya semua ditutup.
Bisnis ini sudah digilas oleh teknologi Handphone yang makin murah. Belakangan masih ada orang lain yang
menyangka bisnis warnet masih menjanjikan dan mengajak invest. Tapi saya sudah terlanjur mendengar, di
banyak tempat lain ada saja investor warnet yang menderita kerugian yang lebih
besar. Dari kasus ini saya mendapat
sekaligus dua pelajaran:
Pelajaran
ketiga: masukkan dalam klausul aqad, bahwa investor menanggung kerugian bisnis,
tapi bukan kelalaian pengelola yang tidak menjalankan praktek bisnis yang
standar – misalnya setiap transaksi non tunai, wajib ditulis dan disaksikan!
Pelajaran
keempat: hati-hati bila masuk ke bisnis yang sangat dipengaruhi perkembangan
teknologi.
Petualangan
investasi saya berlanjut pada investasi karya cipta. Ada dua mitra. Yang satu mengajak invest pada buku yang akan
ditulisnya. Teorinya, buku itu kalau
sudah terbit, royaltinya akan lumayan.
Sedang yang kedua invest untuk membuat VCD keislaman.
Pada proyek
buku, nilai investasinya akan dipakai oleh sang penulis untuk pengadaan
seperangkat komputer dan biaya hidup dia selama fokus menulis. Hasilnya memang buku yang saya nilai sangat
bagus dan menarik. Tetapi rupanya logika
penerbit bisa berbeda. Meski buku-buku
itu diterbitkan oleh sebuah penerbit nasional yang besar, tetapi rupanya di
toko buku ditaruh pada rak yang kurang tepat, sehingga tidak selaris yang
diharapkan. Royalti 10% dari harga buku
yang sekitar Rp. 30.000, kalau dikalikan oplag yang lazimnya di penerbit itu
5000 exemplar, mestinya cukup untuk balik modal. Tapi mungkin memang penjualan tidak sampai
sebanyak itu. Faktanya kita juga tidak
bisa mengontrol benar tidaknya laporan penerbit. Atau mungkin di lapangan, buku itu dibajak
habis-habisan oleh mereka yang tanpa pandang bulu berprinsip “Tidak ada
copyright dalam Islam” – walaupun itu berarti mendholimi penulis dan
investornya. Pada bisnis ini modal hanya
balik kurang dari 40%. Sisanya saya
niatkan di-shadaqahkan saja, tapi boleh tidak ya men-shadaqahkan sesuatu yang
belum di tangan? Ah, biarlah, yang jelas
buku itu semoga bermanfaat luas.
Pelajaran
kelima: kalau bisnis karya cipta, lebih baik terbitkan dan distribusikan
sendiri, serta siap-siap mengantisipasi pembajakan.
Pada proyek
VCD, risiko pembajakan bisa lebih besar lagi.
Karena itu distribusi harus lebih cepat lagi, agar sudah balik modal
sebelum VCD dibajak orang habis-habisan.
Alhamdulillah, di sini mitra saya memang kafa’ah dan amanah. Ini salah satu investasi saya yang cukup
menguntungkan. Sampai suatu saat, ada
orang yang merasa keberatan dengan salah satu isi VCD tersebut. Dia protes pada jama’ah tempat mitra saya
bernaung. Jama’ah meminta mitra saya
mengedit bagian VCD itu. Mitra saya
rupanya bertahan, karena menurut persepsinya, isinya sudah benar. Karena deadlock itu, jama’ahnya kemudian
melarang VCD yang belum diedit itu beredar.
Mitra saya membalas dengan keluar dari jama’ah itu, berhenti membuat
VCD, dan akhirnya investasi saya di bidang ini juga berhenti.
Pelajaran
keenam: untuk karya cipta, cari mitra yang flexible, bersedia untuk memperbaiki
apa yang bisa menghambat bisnis.
Kemudian ada
tawaran investasi di suatu lembaga pendidikan.
Lembaga ini cukup memiliki nama nasional, dan cabangnya yang didirikan
dengan sistem waralaba ada di mana-mana.
Ada teman yang sudah kerja di sana, dan diajak mendirikan waralaba
baru. Saya diajak. Ternyata biaya investasi totalnya cukup
besar, sehingga total investasi saya yang terasa sudah cukup besar itu nilainya
hanya 10% ! Pada tahun-tahun pertama
bagi hasil bagus. Tetapi kemudian, konon
pemilik merk mulai mengobral waralabanya.
Dari semula di satu kecamatan cuma boleh ada 1 waralaba, kemudian jadi
seperti tidak dibatasi. Akhirnya terjadi
over-kompetisi antar cabang, padahal merk yang sama. Akibatnya bagi hasil semakin kecil. Dulu setahun bisa bagi hasil tiga kali,
tetapi kini tinggal sekali. Kondisi ini
diperparah, karena pengelola cabang adalah juga pemodal yang memiliki saham
sendirian lebih dari 60%, sehingga apa-apa nyaris bisa dia putuskan
sendiri. Pemodal yang lain kadang merasa
dilewati begitu saja. Bahkan laporan
keuangan saja sudah lama tidak diberikan.
Setelah bertahun-tahun memang modal Rupiah sudah balik , laba bahkan
sudah lebih besar dari bunga deposito atau inflasi, tetapi kalau diukur dengan
harga emas, ternyata masih belum balik modal.
Kalau mau keluar juga ternyata nilai modal kita sudah susut cukup jauh,
tinggal setengahnya. Jadi buah
simalakama.
Pelajaran
ketujuh: kalau pengelola sekaligus juga pemodal yang dominan, akan susah
mengawasinya.
Menjadi
investor memang tidak mudah, terlebih kalau bidang investasinya tidak terlalu
diketahuinya. Lha yang diketahui dengan
baik saja belum tentu beres. Saya pernah
diajak invest di bidang kuliner. Sebenarnya
kuliner termasuk yang tidak canggih-canggih amat, banyak ditulis di media
bisnis, dan ada satu-dua tetangga atau famili kita yang punya pengalaman di
bidang ini. Pendapatan kotor hariannya
ada di kisaran 100% dari modal bahan harian.
Kalau punya tempat, modal tidak usah besar. Itulah yang saya pegang. Tetapi setelah berjalan setahun (setahun
adalah waktu minimal untuk kita mengevaluasi, apakah investasi kita berjalan
sehat atau tidak), saya cuma bisa “meringis”.
Pengelolanya rupanya secara simultan mengelola berbagai jenis usaha, dan
sepertinya ada bisnis lain yang lebih “joss”, sehingga bisnis kuliner ini dipegang
sambil lalu. Indikator pertama tampak
dari laporan yang tidak pernah tepat waktu.
Kedua tampak dari rasio pendapatan kotor harian pada modal harian yang
jauh dari kenormalan sebuah bisnis kuliner.
Kalau yang jadi alasan adalah faktor cuaca dan SDM, saya hanya bisa
memahami kalau terjadi sebulan dua bulan.
Tapi ini konstan selama setahun.
Pasti karena salah kelola. Boleh
saja sih pengelola memegang berbagai jenis bisnis sekaligus, asalkan sudah
punya sistem yang running, dan punya SDM yang mantap. Tetapi kalau akuntansi standar saja baru
belajar, dan SDM asal comot dengan training ala kadarnya, wah udah dech. Yang bikin “nyesek” itu, setiap beberapa
bulan, dia mengaku sudah harus menalangi kerugian dengan dana pribadi, dan
minta ganti ke investor, karena
menurutnya, “kerugian kan ditanggung pemodal”. Jumlahnya cukup besar. Akhirnya beberapa kali saya terpaksa menambah
modal, yang trend menurut laporan keuangannya berkecenderungan bakal tidak
balik. Tetapi kalau talangan dana
pribadinya itu dikonversi jadi modal, lama-lama seluruh usaha akan diambil-alih
olehnya. Padahal kita tidak pernah bisa
verifikasi, sebenar apakah yang dia bilang “rugi” itu, otomatis sebenar apakah
dia telah “menalangi”. Bisnis memang
jadi susah kalau trust tidak dijaga dengan baik.
Pelajaran
kedelapan: pengelola silakan mengurus berbagai jenis bisnis, asal sudah ada
sistem yang running dan SDM yang mantap.
Tetapi ada yang
lebih konyol lagi. Ada lulusan D3
perikanan sebuah kampus pertanian top negeri ini yang membuat proposal bisnis
budidaya lele. Ini saya kira proyek yang
sangat tidak canggih, tetapi bakal dipegang ahlinya. Saya tidak ragu-ragu untuk invest. Ada dua orang yang invest di dua proyek yang
berbeda. Yang seorang (si A) dengan aqad
mudharabah (bagi hasil), yang seorang (si B) dengan aqad murabahah (membeli
barang modal secara cicilan, jadi saya membelikan seluruhnya lalu dia mulai
mencicil ke saya dengan harga setelah dimarkup).
Perkembangannya,
setelah beberapa bulan, si-A tiba-tiba melaporkan bahwa dia akan menutup
usahanya. Dia mengembalikan modal saya
ditambah bagi hasil. Jadi
lumayanlah. Tetapi info yang belum saya
verfikiasi (karena si A ini ada jauh di tempat lain), sebenarnya usahanya jalan
terus, hasilnya bagus, tetapi dia memang tidak ingin berbagi dengan orang
lain. Jadi setelah bagi hasilnya lebih
tinggi dari modal, dia kembalikan, seolah-olah itu utang. Padahal mestinya saya kan dapat bagi hasil
terus selama proyek itu masih jalan.
Pelajaran
kesembilan: hati-hati dengan mereka yang kalau untung, merasa sudah cukup bila
bagi hasilnya sedikit lebih tinggi dari bunga deposito, atau bahkan
mengkonversi mudharabah jadi seakan-akan aqad utang.
Sedang
perkembangan si B, rupanya diam-diam punya masalah dengan tempat
kontrakannya. Dia pindah dua kali,
sambil membawa seluruh proyek lele itu. Ternyata ilmu teknisnya tidak diimbangi
dengan sikap gentle, berterus terang baik kepada orang yang dikontraknya maupun
kreditornya. Ketika ada masalah lagi,
dia bahkan lari bersembunyi ke desa asalnya !
Anggota keluarganya yang pernah memberi jaminan pribadi kepada saya
sampai malu dan berkali-kali minta maaf atas kelakuannya. Tapi ya sekedar minta maaf saja, karena
mengganti uangpun dia tidak sanggup, padahal di sini aqadnya murabahah. Jadi kalau si B rugi, itu bukan tanggung
jawab saya, tetap saja barang saya harus dia bayar.
Pelajaran
kesepuluh: hati-hati juga dengan mereka yang kalau rugi, ingin mengkonversi
aqad murabahah jadi aqad mudharabah, sehingga tiba-tiba kreditornya harus ikut
menanggung kerugiannya.
Bicara soal
berbagai jenis aqad syari’ah seperti wadiah (titipan), murabahah (pembelian
dengan cicilan), mudharabah (pemodalan) dan musyarakah (joint-venture), saya
pernah juga invest pada suatu lembaga pembiayaan syari’ah. Motivasinya sip, menghindarkan ummat dari
riba dan aqad-aqad bathil lainnya. Aqad
mu’amalah yang bathil itu banyak, tidak cuma riba. Di beberapa bank syari’ah, sebagian aqad-aqad
bathil ini juga masih ada. Mungkin yang
salah bukan fatwa DSN-MUI, tetapi bagaimana mencocokkan fakta apa yang mau
dihukumi dengan fatwa yang mana. Seharusnya syari’ah itu menjadi solusi yang
tepat untuk problema yang tepat. Nah
untuk memberi jalan keluar, maka didirikanlah suatu lembaga pembiayaan dengan
niat pertama 100% syari’ah. Ada tiga
orang yang bersama-sama menjadi pengelola.
Jumlah investor yang berhasil dihimpun cukup banyak, dan akhirnya
lembaga ini bisa running. Dalam
kenyataannya, karena dana yang terkumpul tidak sampai hitungan M, maka yang
bisa dibiayai juga baru kecil-kecilan saja, seperti beli laptop atau beli
motor. Skema yang dipakai nyaris hanya
murabahah, dan yang dibiayai baru objek yang cicilannya maksimum 2 tahun. Lebih dari itu kata orang Sunda lieur (capek)
… Realitanya, bagi hasil cukup
lumayan. Tetapi beberapa tahun kemudian
terasa mulai ada masalah. Ternyata tiga
pengelola ini mulai kurang kompak. Ada
persoalan perbedaan waktu yang diluangkan, yang sebenarnya sudah diantisipasi
dengan pembagian profit di antara mereka yang tidak sama, juga karena ada yang
dianggap memiliki jasa di masa lalu (intangible asset) yang lebih besar. Kemudian muncul juga beberapa perbedaan
pemahaman fiqih, misalnya salah satu berpendapat bahwa memiliki rekening di
bank konvensional itu haram sama sekali.
Akibatnya, beberapa debitor menjadi kesulitan dalam mencicil, karena
rekening banknya yang dibuatkan oleh perusahaan tempatnya bekerja, adalah bank
konvensional. Akhirnya, usaha yang
sebenarnya punya potensi cukup bagus ini bubar.
Yang repot, ketika berhenti, tidak otomatis urusan selesai, karena masih
banyak uang investor yang sedang beredar di nasabah. Ini juga salah satu perbedaan bisnis keuangan
dengan bisnis yang lain. Dua dari tiga
pengelola sepakat membentuk lembaga baru, sambil mengurus pengembalian
investasi lama, mereka mengajak investasi di lembaga baru. Tapi sepertinya tidak semua investor
tertarik.
Pelajaran
kesebelas: Untuk mengelola bisnis
keuangan syari’ah, tidak cukup hanya bermodal ghirah Islam yang tinggi, tetapi
perlu juga pemahaman proses bisnis sebuah lembaga keuangan yang lengkap, dan
wawasan fiqih yang tepat untuk itu.
Sepertinya
pengembaraan saya sebagai investor di belantara bisnis belum akan
berakhir. Selangkah demi selangkah saya
mendapat banyak pelajaran. Kadang-kadang
memang uang belajarnya cukup mahal. Saya
mencoba mempercepat proses belajar itu, selain dengan mendengar dari mereka
yang sudah lebih dulu jatuh bangun, membaca kisah-kisah sukses (dan tentunya
juga kisah gagal – karena ini jarang sekali ditulis, maka saya tulis di sini),
juga dengan mengamalkan pasal 280 Kitab Undang-Undang Sapi Betina he he …
maksudnya ayat 280 QS Al-Baqarah: “Dan
jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia
berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik
bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. 2:280)”.
Saya merasa, dengan mengamalkan ayat ini, maka uang saya yang sepertinya
telah hilang, itu justru kembali dan abadi.
Dan mereka yang berhutang itu, mungkin suatu saat akan bisa membayar
utangnya, tetapi nilainya, setelah disedekahkan, tidak akan bisa mereka bayar
lagi sampai kapanpun.
Setiap ada
mantan mitra saya berikan pembebasan berdasarkan ayat itu, saya katakan
padanya, agar kalau suatu saat dia sudah sukses berbisnis, jangan lupa sisihkan
keuntungannya untuk membantu teman-teman lain pengemban dakwah yang sedang
belajar berbisnis. Alhamdulillah
beberapa di antara mereka setelah sekian tahun ternyata sukses, walaupun
ternyata jenis bisnisnya itu berbeda dengan yang dulu diia coba bersama saya.
Sebenarnya indikator
investasi yang sehat itu tidak sulit: “bisnis sehat – cashflow sehat”. Kalau cashflow berdarah-darah, pasti tidak
sehat. Tinggal dilihat, tidak sehatnya
itu karena “pola makan yang tidak sehat” (dalam arti kelemahan pengelola), atau
“cuaca yang sedang tidak bersahabat” (dalam arti kondisi external seperti
pasar, kompetitor atau regulasi pemerintah), atau “ada penyakit genetis”
(proses bisnisnya sendiri ada masalah, bisa syar’i, bisa teknologi, dll). Tapi yang repot itu kalau pengelolanya memang
cari penyakit (misalnya melakukan “perselingkuhan bisnis”).
Secara
keseluruhan, dari berbagai cabang investasi yang pernah saya ikuti, dapat
dibilang saya tidak rugi dalam Rupiah.
Bahkan alhamdulillah, zakat maal saya naik terus! Kerugian di salah satu investasi, ternyata
terkompensasi di investasi yang lain.
Benar juga nasehat “jangan taruh seluruh telor di satu keranjang”. Tetapi memang secara keseluruhan, investasi
baru menghasilkan sedikit di atas bunga deposito. Masih terlalu kecil untuk ukuran bisnis
sektor real. Masih kalah dengan
inflasi. Apalagi bila dihitung dengan
standar emas. Kadang-kadang terpikir
juga, “mending uangnya dibelikan emas saja, disimpan saja, toh harganya naik
terus, sekalipun tiap tahun dikeluarin zakat, tetap saja perolehannya lebih
besar”. Tapi kalau seperti ini, saya
tidak dapat ilmu, tidak tambah sahabat, juga tidak memberdayakan ekonomi, tidak
membuka lapangan kerja, tidak menjadi jalan rezeki banyak orang, dsb
Jalan untuk
menjadi pengusaha memang tidak mulus.
Menjadi investorpun juga tidak mulus.
Apalagi menjadi investor yang cerdas.
Ini baik di skala pribadi maupun skala negara. Jangan heran, banyak BUMN merugi, atau
sumbangannya pada APBN amit-amit kecilnya, karena negara sebagai investornya
kurang cerdas. Tapi tidak perlu heran,
karena memang banyak orang yang malas mengikuti proses seperti ini, akhirnya
terjebak pada investasi yang tidak syar’i, atau investasi bodong yang penuh
tipu daya, yang meski di luar dibungkus dengan embel-embel syariah, bahkan
aktornya konon juga pejuang syariah, tetapi investor yang sudah cerdas akan
segera mengenali, bahwa bisnis semacam itu penuh kejanggalan. Alhamdulillah, sedikit pengalaman saya di
atas mampu melindungi saya dari beberapa kali tawaran investasi abal-abal
seperti itu. Alhamdulillah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar