TULISAN 6 : CONTOH
KASUS YANG BERKAITAN DENGAN MACAM-MACAM KEADILAN
Nama : Muhammad Fadhilah Abdussalam
NPM : 14215552
Kelas : 1EA07
Pelajaran : Ilmu Budaya Dasar
Dosen : Sukestiningsih
A.
Bidang Politik
Kita masih
ingat bagaimana Artalita Suryani tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) yang mendapat fasilitas mewah berupa ruang tahanan yang
dimodif ala kamar hotel bintang lima yang dilengkapi dengan berbagai layanan
yang menjadi kebutuhan sang napi. Atau kisah dari tersangka kasus korupsi di
Kantor Pajakan Gayus Tambunan yang saat ditahan justru bisa pelesiran ke bali
untuk menonton pertandingan tenis Internasional, bahkan pergi keluar negeri
dengan uang yang dia miliki hasil dari korupsi yang ia lakukan.
Dari
beberapa contoh kasus diatas kita dapat melihat begitu istimewanya perlakuan
hukum yang didapat oleh para penjahat yang telah merugikan negara. Uang dan
Popularitas yang mereka miliki seolah dapat menjadi benteng pelindung bagi
mereka meskipun kasus yang mereka timbulkan berdampak besar bagi kesejahteraan
rakyat banyak.
B.
Bidang Ekonomi
Ironis
memang, bahkan sangat menyayat hati. Penegakan hukum di negeri kita tercinta
ini amat pincang, berat sebelah. Faktanya, para pendekar hukum kita lebih
berani, lebih ganas dan lebih tegas hanya kepada pihak-pihak yang lemah yang
tidak punya kekuatan apapun.
Tidak ada
niat membela siapa-pun dan memojokkan siapapun. Akan tetapi, fakta-fakta di
persidangan menunjukkan kalau penegakan hukum itu tidak diberlakukan secara
merata artinya tidak berlaku untuk semua pihak. Padahal, katanya, justice for
all.
Tegasnya,
‘’golok’’ para penegak hukum lebih tajam kepada piohak-pihak tertentu tapi
tumpul bagi pihak-pihak tertentu pula. Artinya, not for all. Maka tidak salah
kalau ada orang bijak mengartikan hukum itu bagaikan sebuah pisau dimana bagian
yang tajamnya mengarah kepada orang lain tapi bagian yang tumpul (punggung
pisau) mengarah kepada pemegang pisau itu sendiri.
Adalah
pencurian sendal jepit dengan terdakwa berinisial AAL (15) seorang siswa SMKN 3
Palu Selatan, Sulawesi Tengah yang sampai ke persidangan, merupakan satu dari
sejumlah kasus sepele yang menarik perhatian publik. Pasalnya, persoalan curi
mencuri sendal jepit adalah hal kecil dan melibatkan keluarga tak mampu secara
ekonomi.
Tidak ada
niat membenarkan tindakannya. Akan tetapi karena yang dicuri adalah sendal
jepit milik Brigadir (Pol) Satu, Ahmad Rusdi Harahap, AAL harus menghadapi
jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tuntutan 5 tahun penjara.
Tanggal 21
Desember 2011, AAL disidang dan mendengarkan tuntutan tersebut. Disaksikan
kedua orang tuanya, AAL di persidangan bukan saja hanya membantah telah
mencuri, tapi juga mengaku mendapatkan tekanan dan penganiayaan saat pemeriksaan
oleh seorang anggota polisi agar mengaku sebagai pelaku pencurian Kasus
pencurian sandal jepit warna putih kusam merek “Ando” seharga Rp 30 ribu itu
terjadi November 2010.
Penegakan
hukum memang tetap perlu. Tapi unsur edukasinya perlu dipertimbangkan. Proses
hukum kepada pihak yang lemah jangan sampai terkesan lebay dan over acting
serta tidak manusiawi dan tidak berhati nurani.
Kasus
pencurian sandal jepit yang dilakukan bocah 15 tahun ini rasanya tak sebanding
dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sementara banyak koruptor yang
dihukum hanya 1,5 tahun bahkan banyak pula yang masih berkeliaran malah tampil
jadi pemimpin di negeri tercinta ini dan tidak malu-malu pula memberi nasehat
kepada negeri ini.
Ini
merupakan cermin atau gambaran buram sistem hukum dan peradilan di negeri ini
sebab sangat memprihatinkan bahkan menyayat dan mengiris hati. Hanya karena
mencuri sendal jepit, harus berhadapan dengan pengadilan dengan ancaman hukuman
5 tahun penjara.
Andaikata
seluruh pendekar hukum itu seganas dan segarang menangkap dan mengadili pencuri
sendal, pencuri pisang, pencuri kakao dan pencuri semangka, rasanya Presiden
SBY tidak perlu membentuk sebegitu banyak lembaga untuk memberantas korupsi.
C.
Bidang Sosial dan Budaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul
Sani meminta Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti memberikan perhatian khusus
terhadap kasus penguasaan jalan. Pasalnya, hal itu menimbulkan rasa
ketidakadilan pada pemakai jalan lainnya dan yang melanggar peraturan.
"Kasus
dihentikannya kelompok pengendara Moge (motor gede) oleh pesepeda di Yogya
tersebut adalah cermin terciderainya perasaan keadilan masyarakat pengguna
jalan atas sikap-sikap kelompok pemakai jalan tertentu yang justru terkesan dibenarkan
oleh polisi karena mereka dikawal," ungkap Arsul ketika dikonfirmasi,
Minggu (16/8/2015).
Arsul
mengungkapkan tercederainya rasa ketidakadilan bukanlah yang pertama kali
terjadi. Beberapa waktu lalu di Jakarta terdapat parade mobil mewah Lamborghini
yang dikawal polisi tanpa memasang plat nomor secara lengkap. Hal itu jelas
melanggar UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
"Masyarakat
memandangnya sebagai pembiaran polisi terhadap pelanggaran hukum. Karena itu
kedepan DPR berharap Korlantas Polri menetapkan aturan yang memastikan bahwa
pengawalan oleh Polantas dijalan raya tidak boleh ada pelanggaran hukum maupun
menimbulkan rasa ketidakadilan," ungkap Politikus PPP itu.
Sebelumnya
diberitakan, simpang Condong Catur Depok, Sleman, diramaikan dengan 3 orang
berani yang memperingatkan pengendara kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Tiga orang
tersebut adalah Elano Wijoyono (32) dan Andika (19) lalu disusul seorang
pengendara motor yang berhenti dan mengikuti aksi ini.
Ketiganya
memperingatkan secara langsung para pengendara yang menerobos traffic light,
termasuk konvoi klub motor yang dikawal oleh patwal kepolisian. Aksi tersebut
dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan terus dilakukan
Ketiganya
standby di dekat lampu merah dan tanpa takut memperingatkan para pengendara
yang mencoba melanggar lalu lintas terutama menerobos traffic light yang
menyala merah.
D.
Bidang Pertahanan dan Keamanan
Kasus terkait pertahanan Keamanan Negara salah satunya
adalah kasus OPM atau Operasi Papua Merdeka. Jenis ancaman nya adalah ancaman
terpisahnya Papua dari bagian kesatuan Negara Republik Indonesia. Klasifikasinya
adalah Ancaman di bidang militer dan non militer.
Dimensi
yang terjadi adalah terjadi di aspek sosial di mana banyak warga papua yang
terprovokasi untuk memisahkan diri dari NKRI, kemudian dimensi ekonomi di mana
banyak kegiatan usaha di papua menjadi tidak kondusif karena adanya ancaman
keributan dan kekacauan. Kemudian pada dimensi keamanan di mana orang menjadi
tidak nyaman dan terntram.
Solusi
penyelesaiannya adalah dengan mengajak perwakilan OPM untuk berdiskusi bersama
dengan pikiran terbuka. Memang saaat ini papua dieksploitasi oleh amerika
seperti tambang emas grassberg yang dioperasikan oleh Freeport tidak banyak
memberikan kesejahteraan bagi warga asli Papua. Oleh karena itu pemerintah juga
harus introspeksi diri dan bertindak tegas kepada freeport untuk menyatakan
papua merupakan kedaulatan Indonesia dan pemerintah berhak untuk memutus
kontrak kepada freeport apabila memang bagi hasil yang ada tidak adil baik bagi
pemerintah maupun penduduk asli papua. Di sisi lain pemerintah juga perlu
membangun infrastruktur dan menjadikan Papua tidak lagi sebagai wilayah
tertinggal.
E.
Dalam kehidupan sehari-hari
Dua orang anak kecil yang berebut mainan, lalu orang tuanya
pun melihat hal tersebut. Kemudian orang tuanya pun membelikan satu buah mainan
lagi yang sama, agar anaknya memiliki mainannya sendiri dan tidak berebut lagi
satu sama lain. Dapat disimpulkan keadilan adalah sebagai titik tengah
kebenaran yang dilandasi oleh nilai kebaikan.
Sumber :