Rabu, 13 Januari 2016

TULISAN 6 : CONTOH KASUS YANG BERKAITAN DENGAN MACAM-MACAM KEADILAN


TULISAN 6 : CONTOH KASUS YANG BERKAITAN DENGAN MACAM-MACAM KEADILAN

Nama              : Muhammad Fadhilah Abdussalam
NPM                : 14215552
Kelas                : 1EA07
Pelajaran         : Ilmu Budaya Dasar
Dosen              : Sukestiningsih

A.      Bidang Politik

            Kita masih ingat bagaimana Artalita Suryani tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mendapat fasilitas mewah berupa ruang tahanan yang dimodif ala kamar hotel bintang lima yang dilengkapi dengan berbagai layanan yang menjadi kebutuhan sang napi. Atau kisah dari tersangka kasus korupsi di Kantor Pajakan Gayus Tambunan yang saat ditahan justru bisa pelesiran ke bali untuk menonton pertandingan tenis Internasional, bahkan pergi keluar negeri dengan uang yang dia miliki hasil dari korupsi yang ia lakukan.

            Dari beberapa contoh kasus diatas kita dapat melihat begitu istimewanya perlakuan hukum yang didapat oleh para penjahat yang telah merugikan negara. Uang dan Popularitas yang mereka miliki seolah dapat menjadi benteng pelindung bagi mereka meskipun kasus yang mereka timbulkan berdampak besar bagi kesejahteraan rakyat banyak.


B.      Bidang Ekonomi

            Ironis memang, bahkan sangat menyayat hati. Penegakan hukum di negeri kita tercinta ini amat pincang, berat sebelah. Faktanya, para pendekar hukum kita lebih berani, lebih ganas dan lebih tegas hanya kepada pihak-pihak yang lemah yang tidak punya kekuatan apapun.
           
            Tidak ada niat membela siapa-pun dan memojokkan siapapun. Akan tetapi, fakta-fakta di persidangan menunjukkan kalau penegakan hukum itu tidak diberlakukan secara merata artinya tidak berlaku untuk semua pihak. Padahal, katanya, justice for all.

            Tegasnya, ‘’golok’’ para penegak hukum lebih tajam kepada piohak-pihak tertentu tapi tumpul bagi pihak-pihak tertentu pula. Artinya, not for all. Maka tidak salah kalau ada orang bijak mengartikan hukum itu bagaikan sebuah pisau dimana bagian yang tajamnya mengarah kepada orang lain tapi bagian yang tumpul (punggung pisau) mengarah kepada pemegang pisau itu sendiri.

            Adalah pencurian sendal jepit dengan terdakwa berinisial AAL (15) seorang siswa SMKN 3 Palu Selatan, Sulawesi Tengah yang sampai ke persidangan, merupakan satu dari sejumlah kasus sepele yang menarik perhatian publik. Pasalnya, persoalan curi mencuri sendal jepit adalah hal kecil dan melibatkan keluarga tak mampu secara ekonomi.

            Tidak ada niat membenarkan tindakannya. Akan tetapi karena yang dicuri adalah sendal jepit milik Brigadir (Pol) Satu, Ahmad Rusdi Harahap, AAL harus menghadapi jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tuntutan 5 tahun penjara.

            Tanggal 21 Desember 2011, AAL disidang dan mendengarkan tuntutan tersebut. Disaksikan kedua orang tuanya, AAL di persidangan bukan saja hanya membantah telah mencuri, tapi juga mengaku mendapatkan tekanan dan penganiayaan saat pemeriksaan oleh seorang anggota polisi agar mengaku sebagai pelaku pencurian Kasus pencurian sandal jepit warna putih kusam merek “Ando” seharga Rp 30 ribu itu terjadi November 2010.

            Penegakan hukum memang tetap perlu. Tapi unsur edukasinya perlu dipertimbangkan. Proses hukum kepada pihak yang lemah jangan sampai terkesan lebay dan over acting serta tidak manusiawi dan tidak berhati nurani.

            Kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan bocah 15 tahun ini rasanya tak sebanding dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sementara banyak koruptor yang dihukum hanya 1,5 tahun bahkan banyak pula yang masih berkeliaran malah tampil jadi pemimpin di negeri tercinta ini dan tidak malu-malu pula memberi nasehat kepada negeri ini.

            Ini merupakan cermin atau gambaran buram sistem hukum dan peradilan di negeri ini sebab sangat memprihatinkan bahkan menyayat dan mengiris hati. Hanya karena mencuri sendal jepit, harus berhadapan dengan pengadilan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

            Andaikata seluruh pendekar hukum itu seganas dan segarang menangkap dan mengadili pencuri sendal, pencuri pisang, pencuri kakao dan pencuri semangka, rasanya Presiden SBY tidak perlu membentuk sebegitu banyak lembaga untuk memberantas korupsi.



C.      Bidang Sosial dan Budaya

            TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti memberikan perhatian khusus terhadap kasus penguasaan jalan. Pasalnya, hal itu menimbulkan rasa ketidakadilan pada pemakai jalan lainnya dan yang melanggar peraturan.

            "Kasus dihentikannya kelompok pengendara Moge (motor gede) oleh pesepeda di Yogya tersebut adalah cermin terciderainya perasaan keadilan masyarakat pengguna jalan atas sikap-sikap kelompok pemakai jalan tertentu yang justru terkesan dibenarkan oleh polisi karena mereka dikawal," ungkap Arsul ketika dikonfirmasi, Minggu (16/8/2015).

            Arsul mengungkapkan tercederainya rasa ketidakadilan bukanlah yang pertama kali terjadi. Beberapa waktu lalu di Jakarta terdapat parade mobil mewah Lamborghini yang dikawal polisi tanpa memasang plat nomor secara lengkap. Hal itu jelas melanggar UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

            "Masyarakat memandangnya sebagai pembiaran polisi terhadap pelanggaran hukum. Karena itu kedepan DPR berharap Korlantas Polri menetapkan aturan yang memastikan bahwa pengawalan oleh Polantas dijalan raya tidak boleh ada pelanggaran hukum maupun menimbulkan rasa ketidakadilan," ungkap Politikus PPP itu.

            Sebelumnya diberitakan, simpang Condong Catur Depok, Sleman, diramaikan dengan 3 orang berani yang memperingatkan pengendara kendaraan yang melanggar lalu lintas.

            Tiga orang tersebut adalah Elano Wijoyono (32) dan Andika (19) lalu disusul seorang pengendara motor yang berhenti dan mengikuti aksi ini.

            Ketiganya memperingatkan secara langsung para pengendara yang menerobos traffic light, termasuk konvoi klub motor yang dikawal oleh patwal kepolisian. Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan terus dilakukan

            Ketiganya standby di dekat lampu merah dan tanpa takut memperingatkan para pengendara yang mencoba melanggar lalu lintas terutama menerobos traffic light yang menyala merah.



D.     Bidang Pertahanan dan Keamanan
            Kasus terkait pertahanan Keamanan Negara salah satunya adalah kasus OPM atau Operasi Papua Merdeka. Jenis ancaman nya adalah ancaman terpisahnya Papua dari bagian kesatuan Negara Republik Indonesia. Klasifikasinya adalah Ancaman di bidang militer dan non militer. 

            Dimensi yang terjadi adalah terjadi di aspek sosial di mana banyak warga papua yang terprovokasi untuk memisahkan diri dari NKRI, kemudian dimensi ekonomi di mana banyak kegiatan usaha di papua menjadi tidak kondusif karena adanya ancaman keributan dan kekacauan. Kemudian pada dimensi keamanan di mana orang menjadi tidak nyaman dan terntram. 

            Solusi penyelesaiannya adalah dengan mengajak perwakilan OPM untuk berdiskusi bersama dengan pikiran terbuka. Memang saaat ini papua dieksploitasi oleh amerika seperti tambang emas grassberg yang dioperasikan oleh Freeport tidak banyak memberikan kesejahteraan bagi warga asli Papua. Oleh karena itu pemerintah juga harus introspeksi diri dan bertindak tegas kepada freeport untuk menyatakan papua merupakan kedaulatan Indonesia dan pemerintah berhak untuk memutus kontrak kepada freeport apabila memang bagi hasil yang ada tidak adil baik bagi pemerintah maupun penduduk asli papua. Di sisi lain pemerintah juga perlu membangun infrastruktur dan menjadikan Papua tidak lagi sebagai wilayah tertinggal. 


E.      Dalam kehidupan sehari-hari
            Dua orang anak kecil yang berebut mainan, lalu orang tuanya pun melihat hal tersebut. Kemudian orang tuanya pun membelikan satu buah mainan lagi yang sama, agar anaknya memiliki mainannya sendiri dan tidak berebut lagi satu sama lain. Dapat disimpulkan keadilan adalah sebagai titik tengah kebenaran yang dilandasi oleh nilai kebaikan.


Sumber :

TUGAS : BAB 4. MANUSIA DAN KEADILAN


TUGAS : BAB 4. MANUSIA DAN KEADILAN

Nama              : Muhammad Fadhilah Abdussalam
NPM                : 14215552
Kelas                : 1EA07
Pelajaran         : Ilmu Budaya Dasar
Dosen              : Sukestiningsih


1.     Penjelasan Pengertian Keadilan

      Pengertian Keadilan adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya. Dalam bahasa inggris keadilan adalah justice. Makna justice terbagi atas dua yaitu makna justice secara atribut dan makna justice secara tindakan. Makna justice secara atribut adalah suatu kuasalitas yang fair atau adil. Sedangkan makna justice secara tindakan adalah tindakan menjalankan dan menentukan hak atau hukuman.

      Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. 

      Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para Ahli - Pengertian keadilan menurut Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang mengatakan pendapatnya tentang pengertian keadilan adalah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Pengertian keadilan menurut Notonegoro yang berpendapat bahwa keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Pengertian keadilan menurut Plato yang menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu. Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang. Pengertian keadilan menurut definisi Imam Al-Khasim adalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.



2.     MAKNA/ HAKEKAT KEADILAN

      Ada tiga ciri khas yang selalu menandai keadilan : Keadilan tertuju pada orang lain, Keadilan harus ditegakkan, dan Keadilan menuntut persamaan.

      Pertama, Keadilan selalu tertuju pada orang lain atau keadilan selalu ditandai other-directedness ( J. Finnis ).Masalah keadilan atau ketidakadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar manusia.

      Kedua, Keadilan harus ditegakkan dan dilaksanakan. Keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja. Keadilan mengikat kita sehingga kita mempunyai kewajiban karena keadilan selalu berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi. Kalau ciri pertama menyatakan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain. Maka ciri kedua ini menekankan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain.

      Ketiga, Keadilan menuntut persamaan ( Equality ). Atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa kecuali.


3.     MACAM-MACAM KEADILAN
A.      Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut :
a.      Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya. 
b.      Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan. 
c.       Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya. 
d.      Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut. 
e.      Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain. 

B.      Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai berikut :
a.      Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
b.      Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan.

C.      Macam-macam Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut :
a.      Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati. 
b.      Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.  
c.       Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas. 
d.      Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya. 
e.      Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun. 
f.        Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat. 

4.     KEADILAN YANG DIATUR DALAM UUD 1945
      Amanat sila kelima Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat” bukan merupakanan penekanan tanggung jawab negara sebagai lembaga penyantun (charity) dan hanya menerjemahkannya dengan mengacu pasal 34 UUD[2]. Sila kelima tersebut harus diterjemahkan secara komprehensip bahwa negara bertanggung jawab dalam menciptakan kesetaraan keadilan dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam bidang politik, hukum-pemerintahan-HAM, ekonomi maupun budaya. Keadilan politik diimplementasikan dalam bentuk tersedianya peraturan yang menjamin terselenggaranya sistem politik demokratis dan adanya perlindungan kemerdekaan politik bagi seluruh warga tanpa adanya diskriminasi[3]. Termasuk dalam lingkup sistem tersebut adalah adanya upaya sistematis negara dalam pemberdayaan politik sehingga semua warga negara memiliki kesetaraan keberdayaan politik. Oleh karena itu negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28 UUD 1945)

      Keadilan hukum diimplementasikan dengan ketersediaan aturan dan sistem hukum yang mampu menjamin terwujudnya keadilan dan kesetaraan hukum dalam masyarakat. Pasal 27 UUD 1945 menekankan persamaan kedudukan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Penegakan hukum memerlukan ketersediaan empat instrumen kunci, yaitu peraturan yang baik, profesionalitas dan kejujuran aparat hukum, kelengkapan fasilitas penegakan hukum dan kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum. Negara harus mampu menyediakan/mengelola keempat instrumen kunci diatas, sehingga prinsip equal before the law (kesetaraan di hadapan hukum) dapat ditegakkan. Sebagai bagian perlindungan terhadap keadilan adalah perlindungan hak asasi bagi setiap warga negara sebagaimana amanat pasal 28A-J UUD (amandemen kedua).

      Keadilan ekonomi dimanifestasikan dengan adanya sistem dan kebijakan yang dapat melindungi kemerdekaan masyarakat untuk mengembangkan kreatifitas ekonominya serta melindungi dari persaingan yang tidak imbang dan tidak sehat. Oleh karena itu pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menekankan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang diimplementasikan dengan pemberdayaan koperasi. Keberadaan koperasi diharapkan dapat menjadi wadah sekaligus perlindungan bagi pelaku-pelaku usaha mikro dalam berkompetisi dengan pelaku ekonomi kuat.

      Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menekankan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Sedangkan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menekankan “bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ketentuan ayat (2) dan (3) pasal 33 UUD 1945 ini untuk melindungi penggunaan sarana-sarana perekonomian dan sumber daya alam vital untuk pencapaian keuntungan oleh sebagian atau sekelompok orang sehingga keberadaannya (sumber-sumber vital tersebut) tidak dapat dimanfatkan secara maksimal untuk kesejahteraan seluruh rakyat.
      Pada era Presiden Soeharto, implementasi keadilan sosial dalam bidang ekonomi (demokratisasi ekonomi) diwujudkan dengan pengembangan tiga kerangka penyangga ekonomi nasional yaitu swasta, BUMN dan Koperasi. Perusahaan-perusahaan swasta memiliki agresifitas dalam konsolidasi modal, mobilisasi SDM dan pembesaran skala usaha. Keberadaannya didorong untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan penyediaan lapangan kerja. BUMN difungsikan untuk pengelolaan dan pengembangan sarana-sarana perekonomian vital serta pengembangan industri-industri strategis. Sedangkan koperasi difungsikan sebagai wadah pemberdayaan ekonomi mikro. Melalui ketiga kerangka penyangga perekonomian itu, amanat pasal 33 UUD 1945 itu hendak diwujudkan oleh pemerintahan Presiden Soeharto.

      Sedangkan keadilan dalam bidang budaya tercermin dari pengakuan maupun penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional[4] serta tanggung jawab pemeliharaan bahasa daerah[5]. UUD juga menekankan pengakuan terhadap pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam kerangka NKRI[6]

      Sebagai bagian dalam mewujudnya keadilan sosial, negara bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan perlindungan hak pendidikan bagi warganya[7]. Melalui pendidikan yang dapat dijangkau secara merata, keberdayaan masyarakat dapat ditumbuhkan dan keadilan sosial secara merata dapat diraih oleh masing-masing warga negara. Sedangkan bagi masyarakat yang benar-benar tidak berdaya (fakir miskin, orang-orang jompo dan anak-anak terlantar), maka tugas negara menyediakan program-program charity seperti bantuan sosial, bantuan kebutuhan hidup, pendidikan dan kesehatan sehingga yang bersangkutan bisa berdaya.
      Sebagai philosophische grondslag, kelima sila tersebut menjadi dasar/ rujukan atau koridor-koridor yang harus ditaati dalam mewujudkan tujuan negara, yaitu terlindunginya segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, majunya kesejahteraan umum, cerdasnya kehidupan bangsa dan keikutsertaanya dalam mewujudkan ketertiban dunia. Rumusan UUD harus mencerminkan filosofi dan substansi philosophische grondslag. Begitupula dengan peraturan perundang-undangan operasional, kebijakan negara dan program-program pembangunan, secara substansi harus mengacu dan tidak bertentangan dengan philosophische grondslag. Sedangkan secara technical (konsep operasional teknis) dapat mengadopsi sistem negara-negara maju.

Catatan kaki :
[1]  Disarikan dari Buku Politik Kenusantaraan
[2]  Pasal 34 UUD 1945 menekankan “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Sedangkan dalam amandemen ditambahkan dengan tanggung jawab negara mengembangkan sistem jaminan sosial, pemberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu (ayat (2) dan tanggung jawab penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum (ayat 3).
[3]  Seluruh rakyat Indonesia pada dasarnya memiliki kemerdekaan politik kecuali diatur secara khusus dalam undang-undang. Misalnya anak-anak dibawah usia 18 tahun dan pengkianat negara.
[4]  Pasal 28 I UUD 1945 (amandemen kedua)
[5]  Pasal 32 UUD 1945 (amandemen keempat)
[6]  Pasal 18B UUD 1945 (amandemen kedua)
[7]  Pasal 31 UUD 1945 (amandemen keempat)


SUMBER :