TUGAS : BAB 4. MANUSIA
DAN KEADILAN
Nama : Muhammad Fadhilah Abdussalam
NPM : 14215552
Kelas : 1EA07
Pelajaran : Ilmu Budaya Dasar
Dosen : Sukestiningsih
1. Penjelasan Pengertian Keadilan
Pengertian
Keadilan adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam
hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan
sesuai hak dan kewajibannya. Dalam bahasa inggris keadilan adalah
justice. Makna justice terbagi atas dua yaitu makna justice secara
atribut dan makna justice secara tindakan. Makna justice secara atribut adalah
suatu kuasalitas yang fair atau adil. Sedangkan makna justice secara tindakan
adalah tindakan menjalankan dan menentukan hak atau hukuman.
Keadilan
berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil
berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan
haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu
ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak
sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan
dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi
haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau
tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia
(KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran,
kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
Pengertian
Keadilan Menurut Definisi Para Ahli - Pengertian keadilan menurut Aristoteles yang mengatakan bahwa
keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan
sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai
dengan apa yang menjadi haknya. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang mengatakan
pendapatnya tentang pengertian keadilan adalah keadaan antarmanusia yang
diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
Pengertian keadilan menurut Notonegoro
yang berpendapat bahwa keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes yang mengatakan bahwa
pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah
didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Pengertian keadilan menurut Plato yang menyatakan bahwa pengertian
keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada
di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya
memikirkan hal itu. Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto yang mengatakan bahwa pengertian keadilan
adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang. Pengertian
keadilan menurut definisi Imam
Al-Khasim adalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan
memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.
2. MAKNA/ HAKEKAT KEADILAN
Ada
tiga ciri khas yang selalu menandai keadilan : Keadilan tertuju pada orang
lain, Keadilan harus ditegakkan, dan Keadilan menuntut persamaan.
Pertama,
Keadilan selalu tertuju pada orang lain atau keadilan selalu ditandai other-directedness
( J. Finnis ).Masalah keadilan atau ketidakadilan hanya bisa timbul dalam
konteks antar manusia.
Kedua, Keadilan harus ditegakkan dan
dilaksanakan. Keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja. Keadilan
mengikat kita sehingga kita mempunyai kewajiban karena keadilan selalu
berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi. Kalau ciri pertama menyatakan bahwa
dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain. Maka ciri
kedua ini menekankan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan
hak orang lain.
Ketiga,
Keadilan menuntut persamaan ( Equality ). Atas dasar
keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya,
tanpa kecuali.
3. MACAM-MACAM
KEADILAN
A. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan
menurut Teori Aristoteles adalah
sebagai berikut :
a. Keadilan
Komunikatif : Pengertian keadilan
komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat
jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan
sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan
kedudukannya.
b. Keadilan
Distributif : Pengertian keadilan
distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan
yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
c. Keadilan
Kodrat Alam : Pengertian keadilan
kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam.
Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila
seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.
d. Keadilan
Konvensional : Pengertian keadilan
konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi
peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga
negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
e. Keadilan
Perbaikan : Pengertian keadilan
perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama
baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada
media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.
B. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan
menurut Teori Plato adalah
sebagai berikut :
a. Keadilan
Moral : Pengertian keadilan
moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang
antara hak dan kewajibannya.
b. Keadilan
Prosedural : Pengertian keadilan
prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan
perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan.
a. Keadilan
Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya
dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan
komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan
membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
b. Keadilan
Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek
hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan.
Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun,
maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
c. Keadilan
Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian
keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah
masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh
keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu
lintas.
d. Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang
memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya.
Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan
seberat-beratnya.
e. Keadilan
Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian
keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang
berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang
dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah
penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau
tekanan apapun.
f.
Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah
keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi
dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah
Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
4. KEADILAN YANG DIATUR DALAM UUD 1945
Amanat
sila kelima Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat” bukan merupakanan
penekanan tanggung jawab negara sebagai lembaga penyantun (charity) dan
hanya menerjemahkannya dengan mengacu pasal 34 UUD[2]. Sila kelima tersebut harus
diterjemahkan secara komprehensip bahwa negara bertanggung jawab dalam
menciptakan kesetaraan keadilan dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara,
baik dalam bidang politik, hukum-pemerintahan-HAM, ekonomi maupun budaya.
Keadilan politik diimplementasikan dalam bentuk tersedianya peraturan yang
menjamin terselenggaranya sistem politik demokratis dan adanya perlindungan
kemerdekaan politik bagi seluruh warga tanpa adanya diskriminasi[3]. Termasuk dalam lingkup sistem tersebut
adalah adanya upaya sistematis negara dalam pemberdayaan politik sehingga semua
warga negara memiliki kesetaraan keberdayaan politik. Oleh karena itu negara
menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28 UUD
1945)
Keadilan
hukum diimplementasikan dengan ketersediaan aturan dan sistem hukum yang mampu
menjamin terwujudnya keadilan dan kesetaraan hukum dalam masyarakat. Pasal 27
UUD 1945 menekankan persamaan kedudukan setiap warga negara dalam hukum dan
pemerintahan. Penegakan hukum memerlukan ketersediaan empat instrumen kunci,
yaitu peraturan yang baik, profesionalitas dan kejujuran aparat hukum,
kelengkapan fasilitas penegakan hukum dan kesadaran masyarakat dalam mematuhi
hukum. Negara harus mampu menyediakan/mengelola keempat instrumen kunci diatas,
sehingga prinsip equal before the law (kesetaraan di hadapan hukum)
dapat ditegakkan. Sebagai bagian perlindungan terhadap keadilan adalah
perlindungan hak asasi bagi setiap warga negara sebagaimana amanat pasal 28A-J
UUD (amandemen kedua).
Keadilan
ekonomi dimanifestasikan dengan adanya sistem dan kebijakan yang dapat
melindungi kemerdekaan masyarakat untuk mengembangkan kreatifitas ekonominya
serta melindungi dari persaingan yang tidak imbang dan tidak sehat. Oleh karena
itu pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menekankan “perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang diimplementasikan dengan
pemberdayaan koperasi. Keberadaan koperasi diharapkan dapat menjadi wadah
sekaligus perlindungan bagi pelaku-pelaku usaha mikro dalam berkompetisi dengan
pelaku ekonomi kuat.
Pasal
33 ayat (2) UUD 1945 menekankan “cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Sedangkan
pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menekankan “bumi dan air dan kekayaan yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ketentuan ayat (2) dan (3) pasal 33 UUD
1945 ini untuk melindungi penggunaan sarana-sarana perekonomian dan sumber daya
alam vital untuk pencapaian keuntungan oleh sebagian atau sekelompok orang
sehingga keberadaannya (sumber-sumber vital tersebut) tidak dapat dimanfatkan
secara maksimal untuk kesejahteraan seluruh rakyat.
Pada
era Presiden Soeharto, implementasi keadilan sosial dalam bidang ekonomi
(demokratisasi ekonomi) diwujudkan dengan pengembangan tiga kerangka penyangga
ekonomi nasional yaitu swasta, BUMN dan Koperasi. Perusahaan-perusahaan swasta
memiliki agresifitas dalam konsolidasi modal, mobilisasi SDM dan pembesaran
skala usaha. Keberadaannya didorong untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi
nasional dan penyediaan lapangan kerja. BUMN difungsikan untuk pengelolaan dan
pengembangan sarana-sarana perekonomian vital serta pengembangan
industri-industri strategis. Sedangkan koperasi difungsikan sebagai wadah
pemberdayaan ekonomi mikro. Melalui ketiga kerangka penyangga perekonomian itu,
amanat pasal 33 UUD 1945 itu hendak diwujudkan oleh pemerintahan Presiden
Soeharto.
Sedangkan
keadilan dalam bidang budaya tercermin dari pengakuan maupun penghormatan
terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional[4] serta tanggung jawab pemeliharaan
bahasa daerah[5]. UUD juga menekankan pengakuan terhadap
pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam kerangka NKRI[6]
Sebagai
bagian dalam mewujudnya keadilan sosial, negara bertanggung jawab mencerdaskan
kehidupan bangsa dengan memberikan perlindungan hak pendidikan bagi warganya[7]. Melalui pendidikan yang dapat
dijangkau secara merata, keberdayaan masyarakat dapat ditumbuhkan dan keadilan
sosial secara merata dapat diraih oleh masing-masing warga negara. Sedangkan
bagi masyarakat yang benar-benar tidak berdaya (fakir miskin, orang-orang jompo
dan anak-anak terlantar), maka tugas negara menyediakan program-program charity
seperti bantuan sosial, bantuan kebutuhan hidup, pendidikan dan kesehatan
sehingga yang bersangkutan bisa berdaya.
Sebagai
philosophische grondslag, kelima sila tersebut menjadi dasar/ rujukan
atau koridor-koridor yang harus ditaati dalam mewujudkan tujuan negara, yaitu
terlindunginya segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, majunya
kesejahteraan umum, cerdasnya kehidupan bangsa dan keikutsertaanya dalam
mewujudkan ketertiban dunia. Rumusan UUD harus mencerminkan filosofi dan
substansi philosophische grondslag. Begitupula dengan peraturan perundang-undangan
operasional, kebijakan negara dan program-program pembangunan, secara substansi
harus mengacu dan tidak bertentangan dengan philosophische grondslag. Sedangkan
secara technical (konsep operasional teknis) dapat mengadopsi sistem
negara-negara maju.
Catatan kaki :
[1] Disarikan
dari Buku Politik Kenusantaraan
[2] Pasal
34 UUD 1945 menekankan “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara”. Sedangkan dalam amandemen ditambahkan dengan tanggung jawab negara
mengembangkan sistem jaminan sosial, pemberdayaan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu (ayat (2) dan tanggung jawab penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan pelayanan umum (ayat 3).
[3] Seluruh
rakyat Indonesia pada dasarnya memiliki kemerdekaan politik kecuali diatur
secara khusus dalam undang-undang. Misalnya anak-anak dibawah usia 18 tahun dan
pengkianat negara.
[4] Pasal
28 I UUD 1945 (amandemen kedua)
[5] Pasal
32 UUD 1945 (amandemen keempat)
[6] Pasal
18B UUD 1945 (amandemen kedua)
[7] Pasal
31 UUD 1945 (amandemen keempat)
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar