Minggu, 07 Januari 2018

TULISAN 4 EKONOMI KOPERASI : CACAT EPISTEMOLOGIS DALAM ISTILAH “SISTEM BAKU KHILAFAH” PROF. MAHFUD MD

TULISAN 4 EKONOMI KOPERASI

Nama               : Muhammad Fadhilah Abdussalam
NPM               : 14215552
Kelas               : 3EA19
Mata Kuliah    : Ekonomi Koperasi
Dosen              : Pak Sudaryono

CACAT EPISTEMOLOGIS DALAM ISTILAH “SISTEM BAKU KHILAFAH” PROF. MAHFUD MD

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI
(Pimpinan Pesantren Hamfara Jogjakarta; Anggota Komisi Fatwa MUI Propinsi DIY; Mahasiswa Doktoral Prodi Dirasah Islamiyah UIN Sunan Ampel Surabaya)

Sudah tersebar luas tantangan Prof. Mahfud MD via akun twitter beliau agar para penyeru khilafah menunjukkan sistem baku Khilafah. Prof. Mahfud MD menulis di akun twitter-nya,” Kalau mereka bisa menunjukkan sistem baku khilafah dari Qur`an dan Hadits maka saya akan langsung mempejuangkan khilafah bersama mereka. Ayo.”

Dalam tweet beliau yang lain,”Sy bilang, ayo siapa yg bs tunjukkan sistem khilafah yg baku saya akan jd pengikutnya. Tapi tdk pernah ada, tuh.”

Istilah “sistem baku” nampaknya menjadi satu terminologi kunci (keyword) dalam pernyataan Prof Mahfud MD di atas.

“Sistem yang baku” secara etimologis dapat dimaknai sebagai sistem yang pokok dan utama, atau sistem yang menjadi tolok ukur, atau sistem yang standar. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata baku diartikan sebagai berikut; 1. Pokok; utama; 2. Tolok ukur yang berlaku untuk kuantitas dan kualitas yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan; standar. (Lihat : https://www.google.co.id/amp/s/kbbi.web.id/baku.html, diakses 9 Desember 2017, pukul 01.35 WIB).

Maka dari itu, “sistem khilafah yang baku” kurang lebih dapat diartikan sebagai sistem khilafah yang standar yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Dengan demikian, mafhum mukhalafah-nya (pengertian sebaliknya), jika dalam sistem khilafah terdapat suatu hukum atau opini yang tidak standar, atau tidak disepakati, yakni terdapat khilafiyah alias beberapa versi hukum atau opini dalam sistem khilafah, maka sistem khilafah itu dikatakan tidak baku.

Jika memang benar demikian yang dimaksud Prof. Mahfud MD dengan istilah “sistem baku khilafah”, maka memang benar seperti yang disimpulkan sendiri oleh Prof. Mahfud MD, bahwa sistem khilafah yang baku ”...tidak pernah ada, tuh.” Sebab siapapun yang mengkaji fiqih khilafah secara detail, pasti akan menjumpai banyak hukum atau opini yang khilafiyah alias tidak baku.

Sebagai contoh, persyaratan seorang khalifah apakah dia harus orang Quraisy atau tidak, ada khilafiyah di sini. Jumhur ulama mewajibkan khalifah harus orang Quraisy. Sementara sebagian ulama, seperti Qadhi Abu Bakar Al Baqilani, Ibnu Khaldun, dan Imam Ibnu Hajar Al Asqalani, tidak mewajibkan khalifah dari suku Quraisy. Identitas Quraisy bagi khalifah hanya dianggap sebagai keutamaan (afdhaliyah) saja, bukan kewajiban. (Lihat Muqaddimah Ibnu Khaldun, III/527; Fathul Bari, XVI/237).

Contoh lain, persoalan apakah khilafah harus tunggal (satu) untuk seluruh dunia atau tidak, yaitu boleh berbilang (ta’addud) alias lebih dari satu, juga ada khilafiyah di sini sehingga tidak baku. Ada dua versi pendapat ulama dalam masalah ini. Jumhur ulama seperti imam mazhab yang empat, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, mewajibkan khilafah yang tunggal untuk seluruh dunia.

Sementara sebagian ulama, seperti Imam Abu Ishaq Al Isfarayini, Abdul Qahir Al Baghdadi, dan Imam Al Haramain (Al Juwaini) berpendapat boleh-boleh saja ada lebih dari satu khilafah untuk seluruh dunia. (Lihat Mahmud Abdul Majid Al Khalidi, Qawa’id Nizham Al Hukm fi Al Islam, Kuwait : Darul Buhuts Al ‘Ilmiyah, 1980, hlm. 314).

Dari contoh di atas, jelaslah bahwa sistem khilafah yang baku, memang tidak ada. Prof. Mahfud MD dalam hal ini benar. Karena faktanya memang terdapat beberapa versi pendapat dalam cabang-cabang hukum dalam pembahasan khilafah.

Tapi pertanyaan kritisnya adalah, apakah ketika sistem khilafah yang baku itu tidak ada, kemudian khilafah itu tidak wajib secara syar’i? Apakah adanya perbedaan pendapat dalam cabang-cabang hukum khilafah itu artinya khilafah hanya berstatus mubah (boleh) saja, sehingga boleh saja khilafah ditinggalkan dan diganti dengan sistem pemerintahan yang lain, semisal sistem republik?

Sesungguhnya, jika penalaran Prof. Mahfud MD tentang “sistem yang baku” itu diikuti, niscaya akan gugurlah banyak kewajiban syar’i yang ada dalam ajaran Islam. Karena adanya khilafiyah tentu tidak hanya ada dalam pembahasan khilafah, tapi juga ada dalam pembahasan bab-bab fiqih yang lain, seperti wudhu, sholat, puasa, haji, dan sebagainya.

Dalam wudhu, misalnya ada perbedaan pendapat ulama mengenai apakah menyentuh perempuan membatalkan wudhu atau tidak. Mengikuti logika Prof. Mahfud MD, berarti wudhu itu tidak baku. Dalam sholat Shubuh, ada yang membaca Qunut ada yang tidak. Artinya, menurut logika Prof. Mahfud MD, sholat Shubuh tidak baku. Dalam puasa Ramadhan, Imam Malik mencukupkan niat satu kali untuk seluruh bulan Ramadhan, sementara jumhur ulama mewajibkan niat untuk setiap hari pada bulan Ramadhan.

Maka mengikuti penalaran Prof. Mahfud MD, puasa Ramadhan tidak baku. Dalam haji, mazhab Syafi’i dan Maliki membolehkan wanita yang berangkat haji meski tanpa disertai mahram atau suaminya. Sedang mazhab Hanafi dan Hambali, wanita wajib disertai mahram atau suami. Walhasil, kalau menuruti Prof. Mahfud MD, haji tidak baku.

Nah, jika wudhu, sholat, puasa, dan haji itu tidak baku, lantaran banyak khilafiyah dalam cabang-cabang hukumnya, maka menurut penalaran Prof. Mahfud MD, berarti wudhu, sholat, puasa, dan haji hukumnya tidak wajib semuanya, atau mungkin hukumnya mubah (boleh) dan boleh diganti sendiri oleh manusia dengan tatacara ibadah lain bikinan manusia sendiri.

Tapi apakah memang Prof. Mahfud MD memang ingin menggugurkan atau bahkan menghapuskan kewajiban wudhu, sholat, puasa, dan haji dari agama Islam? Tentunya jawabannya adalah negatif. Tidaklah mungkin Prof. Mahfud MD akan berani dan lancang menggugurkan kewajiban wudhu, sholat, puasa, dan haji, dengan dalih tidak ada sistem yang baku untuk masing-masingnya.

Dari sinilah nampak ada cacat atau kejanggalan dalam konstruksi argumen Prof. Mahfud MD yang menggunakan kata kunci “sistem baku khilafah”. Jika ditelusuri secara mendalam cara berpikir Prof. Mahfud MD, kecacatan argumen itu nampak dalam aspek epistemologisnya. Prof. Mahfud MD menggunakan logika silogisme, padahal seharusnya kalau bicara hukum Islam menggunakan pendekatan penalaran ushul fiqih. Di sinilah cacat epistemologis yang ada dalam penalaran Prof. Mahfud MD mengenai istilah “sistem baku khilafah”.

Epistemologi merupakan salah satu cabang filsafat ilmu yang bicara mengenai asal usul (source) dari suatu pengetahuan dan bagaimana metode (method) yang dipakai untuk menemukan suatu pengetahuan. Jika bicara hukum Islam, misalnya untuk menentukan status suatu perbuatan apakah ia wajib, atau sunnah, atau mubah, maka penalaran yang digunakan, yaitu proses istinbath (penyimpulan) hukum dari sumber hukumnya, semestinya menggunakan penalaran ushul fiqih. Inilah epistemologi yang benar, bukan menggunakan logika sebagaimana Prof. Mahfud MD.

Dalam istilah “sistem baku khilafah”, nampaknya Prof. Mahfud MD menggunakan salah satu cara inferensi (penarikan kesimpulan) yang ada dalam ilmu logika (manthiq), yaitu silogisme. Premis mayor (muqaddimah kubra) yang ada adalah : segala sesuatu yang tidak baku berarti hukumnya tidak wajib. Sedang premis minor (muqaddimah shughra)-nya : khilafah tidak baku. Maka kesimpulan (conclusion, natijah) yang diperolah adalah : sistem khilafah tidaklah wajib. Demikianlah kira-kira proses penalaran yang digunakan Prof. Mahfud MD.

Sebenarnya, penggunaan logika (termasuk silogisme) tidaklah selalu salah. Penggunaan logika termasuk silogisme boleh-boleh saja, tetapi ada syaratnya. Syekh Taqiyuddin An Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir) dalam kitabnya At Tafkiir (1973 : 13-14) menerangkan bahwa penggunaan logika disyaratkan premisnya haruslah berupa suatu proposisi yang diyakini kebenarannya atau harus merupakan suatu realitas yang terindera (al waqi’ al mahsuus).

Jika tidak memenuhi syarat ini, maka suatu penalaran dengan logika akan dapat menimbulkan kesalahan penalaran atau kesesatan (qaabiliyah al dhalaal), dan bahkan dapat menimbulkan kontradiksi (at tanaaqudh) dalam satu persoalan. Sebagai contoh, dalam persoalan apakah Al Qur`an itu makhluk atau kalamullah, bisa jadi seseorang berargumen begini, premis mayor : Al Qur`an itu adalah kalamullah. Premis minornya : kalamullah itu qadiim (terdahulu, bukan makhluk). Kesimpulannya, Al Quran itu qadiim (terdahulu, bukan makhluk).
Pada saat yang sama, orang lain dapat pula menggunakan cara penalaran logika yang sama, tapi kesimpulannya dapat sangat bertolak belakang. Premis mayornya: Al Qur`an itu berbahasa Arab. Premis minornya : bahasa Arab itu sesuatu yang baru (hadits). Kesimpulannya, Al Qur`an adalah sesuatu yang baru (hadits) alias makhluk. (Taqiyuddin An Nabhani, At Tafkiir, hlm. 13-14).

Kembali pada logika yang digunakan Prof. Mahfud MD. Nampak jelas bahwa logika yang digunakan Prof. Mahduf MD ternyata menggunakan premis yang salah, yaitu premis mayornya yang berbunyi: segala sesuatu yang tidak baku berarti hukumnya tidak wajib. Inilah sumber masalahnya.

Premis ini sudah dijelaskan kecacatannya di atas. Bisa kita uji premis mayor itu dengan bertanya, apakah sesuatu yang tidak baku lantas hukumnya tidak wajib? Apakah wudhu yang tidak baku lantas hukumnya tidak wajib? Apakah sholat yang tidak baku lalu hukumnya tidak wajib? Apakah haji yang tidak baku lantas hukumnya tidak wajib? Tidak demikian, bukan? Nah, pertanyaan yang sama dapat pula diajukan untuk khilafah, apakah khilafah yang tidak baku berarti tidak wajib?

Dalam epistemologi hukum Islam, wajib atau tidak wajibnya suatu hukum tidaklah dilihat dari segi apakah sistem bakunya ada atau tidak ada, tetapi dilihat apakah amr (perintah) atau thalabul fi’li (tuntutan untuk berbuat) yang terdapat dalam suatu dalil (ayat Al Qur`an atau Hadits), apakah disertai indikasi (qariinah) yang menunjukkan kewajiban atau tidak.

Jika amr atau thalabul fi’li yang ada disertai dengan qariinah (indikasi) yang menunjukkan wajib, misalnya ada kecaman atau celaan yang keras bagi yang meninggalkannya, berarti amr atau thalabul fi’li itu statusnya wajib. Jika tidak ada kecaman yang keras, status amr itu mungkin bisa sunnah atau mubah, bergantung pada qariinah-nya. (Taqiyuddin An Nabhani. Al Syakhshiyah Al Islamiyah, III/39).

Sebagai contoh, ayat Al Qur`an menunjukkan ada amr atau thalabul fi’li untuk melakukan sholat,”Aqiimush sholaata wa aatuz zakaata warka’uu maa’r raaki’iin” yang berarti,”Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'" (QS Al Baqarah [2] : 43).

Ternyata amr untuk melakukan sholat ini disertai qariinah (indikasi petunjuk) berupa kecaman keras untuk orang yang meninggalkan sholat, yang berarti sholat itu wajib hukumnya.

Misalnya firman Allah SWT yang berbunyi, ”Maa salakakum fii saqar, qaaluu lam naku minal musholliin,” yang artinya," (Malaikat penjaga neraka bertanya), ’Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.” (QS Al Muddatstsir [74] : 42-43).

Inilah cara penalaran yang benar dalam proses istinbath hukum, yakni dengan menggunakan pendekatan ushul fiqih. Jadi, suatu hukum berstatus wajib atau tidak wajib, dilihat oleh seorang mujtahid dari segi amr yang ada, kemudian dilihat qariinah-qariinah yang ada, lalu ditarik kesimpulan hukum syara’-nya.

Penalaran tersebut sangat berbeda dengan pendekatan manthiq (logika) yang semestinya tidak digunakan dalam hukum Islam. Orang yang semata menggunakan logika, boleh jadi hanya akan menilai suatu ketentuan hukum itu baku atau tidak baku. Kalau baku, hukumnya wajib, sedang kalau tidak baku, berarti tidak wajib.
Dengan penalaran yang demikian, orang ini dapat saja menyimpulkan sholat itu tidak wajib. Mengapa? Karena dia akan mendapatkan bahwa tatacara sholat ternyata tidak baku. Misalnya ada yang sholatnya pakai Qunut ada yang tidak Qunut. Ada yang menganggap tumakninah sebagai rukun sholat, ada yang tidak menganggap tumakninah sebagai rukun sholat (mazhab Hanafi). Ada yang menganggap membaca Al Fatihah itu rukun sholat, ada yang mengatakan yang rukun hanyalah membaca Al Qur`an (mazhab Hanafi). Lalu dia dengan gegabah akhirnya menyimpulkan, “Oh ternyata sholat itu tatacaranya tidak baku ya, kalau begitu berarti sholat itu hukumnya tidak wajib.” Jelas ini adalah kesimpulan yang sesat dan jauh dari kebenaran. Astaghfirullahal ‘azhiem, na’uuzhu billahi min dzaalik.

Jelas penalaran logika semata ketika bicara hukum Islam adalah penalaran yang cacat dan tidak pada tempatnya. Cacat epistemologis yang parah dan fatal ini sungguh tidak hanya menyesatkan orang itu sendiri, tetapi juga menyesatkan orang lain, bahkan dapat menyesatkan berjuta-juta manusia di sebuah masyarakat atau negara.

Sungguh Allah SWT kelak di Hari Kiamat akan meminta pertanggung jawaban kepada orang zalim yang telah menyesatkan manusia-manusia lainnya. Firman Allah SWT (artinya),”Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS Al Israa` [17] : 36).

Ya Allah lindungilah kami dari kesesatan. Tunjukilah kami selalu pada jalan-Mu yang lurus. Ya Allah, kami sudah menyampaikan, saksikanlah!

Yogyakarta, 9 Desember 2017
Muhammad Shiddiq Al Jawi
HP : 081328744133
E-mail : shiddiq-aljawi@protonmail.com


TUGAS 6 EKONOMI KOPERASI : POLA MANAJEMEN KOPERASI

TUGAS 6 EKONOMI KOPERASI
POLA MANAJEMEN KOPERASI

Nama               : Muhammad Fadhilah Abdussalam
NPM               : 14215552
Kelas               : 3EA19
Mata Kuliah    : Ekonomi Koperasi
Dosen              : Pak Sudaryono


1.      Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·         Pengertian Manajemen
·         Pengertian Koperasi
·         Pengertian Manajemen Koperasi
2.      Rapat Anggota
3.      Pengurus
4.      Pengawas
5.      Manajer
6.      Pendekatan Sistem pada Koperasi

1.      Pengertian manajemen dan perangkat koperasi

Menurut G. Terry defenisi Manajemen adalah “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.

Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga

Manajemen Organisasi Koperasi Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan.


2.      Rapat anggota
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah :
a.       Menetapkan Anggaran Dasar /ART
b.      Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c.       Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d.      Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e.       Amalgamasi dan pembubaran koperasi

3.      Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi.
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang :
a.       Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b.      Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
c.       Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan

4.      Pengawas
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RapatAangoota.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.

5.      Manajer
A.    Manajer Koperasi
1.      Pengurus koperasi dapat mengangkat manajer yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
2.      Rencana pengangkatan manajer diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
3.      Manajer bertanggung jawab kepada pengurus.
4.      Hubungan kerja manajer dengan pengurus berdasarkan perikatan.
5.      Sebenarnya, manajer membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha

B.     Tugas Manajer :
1.      Melaksanakan usaha koperasi.
2.      Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3.      Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
4.      Membuat studi kelayakan usaha koperasi.


6.      Pendekatan sistem koperasi
Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1)      organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
2)      perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
3)      Interprestasi dari koperasi sebagai Sistem :
a.       Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik.
b.      Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem yang terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada pengguna sumber-sumber.
Contoh : Koperasi penyediaan alat pertanian,serba usaha, kerajinan, dan industri.

Tiga Usaha pada Sistem Komunikasi
1)      The Businnes function Communication System (BCS)
2)      Sistem Komunikasi antar anggota
3)      Sistem Informasi Manajemen Anggota

Referensi :

TUGAS 5 EKONOMI KOPERASI : SISA HASIL USAHA

TUGAS 5 EKONOMI KOPERASI
SISA HASIL USAHA

Nama               : Muhammad Fadhilah Abdussalam
NPM               : 14215552
Kelas               : 3EA19
Mata Kuliah    : Ekonomi Koperasi
Dosen              : PakSudaryono  

A.    Pengertian Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.  Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: 
·         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


B.     Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku;
2.      Bagian (persentase) SHU anggota;
3.      Total simpanan seluruh anggota;
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota;
5.      Jumlah simpanan per anggota;
6.      Omzet atau volume usaha per anggota;
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota;
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota;

·         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax);
·         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.;
·         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.;
·         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.;
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota;
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

C.    Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usahaanggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
·         Cadangan : 40 %
·         Shu Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
·         Dana pengurus : 5 %
·         Dana karyawan : 5 %
·         Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
·         Dana sosial : 5 %

SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu : 
1.      SHU atas jasa modal . Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU atas jasa usaha . Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Rumus Pembagian SHU :  SHU Koperasi = Y + X

Keterangan : 
SHU Koperasi             : Sisa Hasil Usaha per Anggota 
Y                                 : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi 
X                                 : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut: 
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X) 

Keterangan : 
Y         : Jasa usaha anggota koperasi 
X         : Jasa modal anggota koperasi 
Ta        : Total transaksi anggota koperasi 
Tk        : Total transaksi koperasi 
Sa        : Jumlah simpanan anggota koperasi 
Sk        :Total simpanan anggota koperasi 

Contoh:
SHU koperasi A setelah pajak adalah Rp. 1.000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase pembagian SHU koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh :
Cadangan                                                                                : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU koperasi dibagi pada anggota                            : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus                                                            : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan                                                           : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana pembangunan daerah kerja / Pendidikan          : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial                                                                  : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU koperasi dibagi pada anggota           : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-


Maka langkah-langkah pembagian shu koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU koperasi yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU koperasi modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi ( y) adalah 70% dan prosentase SHU koperasi yang dibagi atas modal usaha (x) adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas :
Y = 70% x Rp.400.000,-         = Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-         = Rp. 120.000,-

2.      Hitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU koperasi gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIae Gusbud             = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-) = Rp.280,-
SHU KOPERASImu Gusbud             = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-) = Rp.300,-

D.    Prinsip-Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha PRINSIP - PRINSIP PEMBAGIAN SHU

4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi : 

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. 
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

E.     CARA MEMBAGI SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI

Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
1.      Dana Cadangan
2.      Jasa Untuk Anggota 
3.      Dana Pendidikan 
4.      Keperluan lain

1.      Dana Cadangan
Dana cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar tidak menentukan lain, prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal koperasi pada tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan anggota.

2.      Jasa Untuk Anggota
Jasa anggota mengandung dua unsur, yaitu :
a.      Partisipasi anggota dalam kegiatan Pada dasarnya transaksi usaha dengan bukan anggota tidak masuk dalam pengertian partisipasi anggota dalam kegiatan usaha. Namun, karena transaksi usaha dengan bukan anggota menggunakan modal yang dihimpun dari anggota, maka sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil yang diperoleh dibagikan kepada anggota seimbang dengan partisipasinya dalam permodalan.
b.      Partisipasi dalam pembentukan modal Simpanan anggota diluar simpanan pokok dan simpanan wajib misalnya simpanan sukarela tidak masuk dalam pengertian modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum diberikan imbalan jasa bunga, maka simpanan sukarela tersebut dapat diperhitungkan sebagai partisipasi anggota dalam pembentukan modal.

3.      Dana Pendidikan
Pendidikan perkoperasian merupakan salah satu prinsip ko[perasi untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia , baik di kalangan anggota maupun pengurus atau pengawas. Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam anggaran belanja perlu dibentuk dana pendidikan yang disisihkan dari SHU.

4.      Keperluan Lain
Keperluan lain yang penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya adalah: Insentif bagi pengurus/pengawas Insentif bagi karyawan, dan Dana bantuan social Insentif perlu diberikan untuk mendorong kegiatan agar dapat mencapai hasil yang lebih besar. Adapun dana bantuan social diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan, anggota koperasi, atau masyarakat yang karena satu dan lain hal dinaggap perlu mendapatkan bantuan

Contoh Pembagian SHU
Pada akhir tahun 2010 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta menurut  ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagi berikut:
Dana Cadangan,                     25,0 %
Jasa Usaha,                             30,0 %
Jasa Modal,                             20,0 %
Pengurus/Pengawas,               7,5 %
Karyawan,                               7,5 %
Dana Pendidikan,                    5,0 %
Dana Sosial,                            5,0 %

Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2010 antara lain menunjukan data sebagai berikut :

Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah Rp.35.000.000,-

a.       Omzet/penjualan yang diperoleh dari : 
Partisipasi anggota                                          Rp.250.000.000
Bukan Anggota                                               Rp.150.000.000  ( + )
                                                                        Rp.400.000.000,- 
b.      harga pokok penjualan                                    Rp.367.500.000,- - 
c.       Pendapatan                                                      Rp. 32.500.000,- 
d.      Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban         Rp. 18.000.000,-- 
e.       SHU sebelum pajak                                        Rp. 14.500.000,- 
f.        Pajak Penghasilan (PPH)                                Rp. 2.500.000,- - 
g.      Setelah dipotong pajak                                   Rp, 12.000.000,-

Pembagian SHU
Dana Cadangan                 25% x Rp.12.000.000,-           = Rp. 2.000.000,- 
Jasa Usaha                        30% x Rp.12.000.000,-           = Rp. 3.600.000,- 
Jasa Modal                        2 0% x Rp.12.000.000,-          = Rp. 2.400.000,- 
Pengurus/Pengawas          7,5% x Rp12.000.000,-           = Rp. 900.000,- 
Karyawan                          7,5% x Rp12.000.000,-           = Rp. 900.000,- 
Dana Pendidikan               5 % x Rp.12.000.000,-            = Rp. 600.000,- 
Dana Sosial                       5 % x Rp.12.000.000,-            = Rp. 600.000,-  ( + )
                                                Rp.12.000.000,-


Kasus : Seorang anggota menpunyai simpanan pokok dan wajib sejumlah Rp.175.000,- dan berbelanja sebesar Rp.187.500,-. 

Pembagian SHU yang diterima oleh anggota tsb. 
Jasa Modal  
Rp.175.000 / Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,-             = Rp. 12.000,-  
Jasa Usaha  
Rp.187.500 / Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,-           = Rp. 2.700,-+  
SHU yang Diterima 
Rp. 12.000 + Rp. 2.700                                                     = Rp.14.700,


Referensi: