TULISAN 4 EKONOMI KOPERASI
Nama :
Muhammad Fadhilah Abdussalam
NPM :
14215552
Kelas :
3EA19
Mata Kuliah :
Ekonomi Koperasi
Dosen :
Pak Sudaryono
CACAT
EPISTEMOLOGIS DALAM ISTILAH “SISTEM BAKU KHILAFAH” PROF. MAHFUD MD
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI
(Pimpinan Pesantren Hamfara Jogjakarta; Anggota Komisi Fatwa MUI Propinsi DIY; Mahasiswa Doktoral Prodi Dirasah Islamiyah UIN Sunan Ampel Surabaya)
(Pimpinan Pesantren Hamfara Jogjakarta; Anggota Komisi Fatwa MUI Propinsi DIY; Mahasiswa Doktoral Prodi Dirasah Islamiyah UIN Sunan Ampel Surabaya)
Sudah tersebar luas
tantangan Prof. Mahfud MD via akun twitter beliau agar para penyeru khilafah
menunjukkan sistem baku Khilafah. Prof. Mahfud MD menulis di akun twitter-nya,”
Kalau mereka bisa menunjukkan sistem baku khilafah dari Qur`an dan Hadits maka
saya akan langsung mempejuangkan khilafah bersama mereka. Ayo.”
Dalam tweet beliau yang
lain,”Sy bilang, ayo siapa yg bs tunjukkan sistem khilafah yg baku saya akan jd
pengikutnya. Tapi tdk pernah ada, tuh.”
Istilah “sistem baku”
nampaknya menjadi satu terminologi kunci (keyword) dalam pernyataan Prof Mahfud
MD di atas.
“Sistem yang baku” secara
etimologis dapat dimaknai sebagai sistem yang pokok dan utama, atau sistem yang
menjadi tolok ukur, atau sistem yang standar. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), kata baku diartikan sebagai berikut; 1. Pokok; utama; 2.
Tolok ukur yang berlaku untuk kuantitas dan kualitas yang ditetapkan
berdasarkan kesepakatan; standar. (Lihat : https://www.google.co.id/amp/s/kbbi.web.id/baku.html,
diakses 9 Desember 2017, pukul 01.35 WIB).
Maka dari itu, “sistem
khilafah yang baku” kurang lebih dapat diartikan sebagai sistem khilafah yang
standar yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Dengan demikian, mafhum
mukhalafah-nya (pengertian sebaliknya), jika dalam sistem khilafah terdapat
suatu hukum atau opini yang tidak standar, atau tidak disepakati, yakni
terdapat khilafiyah alias beberapa versi hukum atau opini dalam sistem khilafah,
maka sistem khilafah itu dikatakan tidak baku.
Jika memang benar
demikian yang dimaksud Prof. Mahfud MD dengan istilah “sistem baku khilafah”,
maka memang benar seperti yang disimpulkan sendiri oleh Prof. Mahfud MD, bahwa
sistem khilafah yang baku ”...tidak pernah ada, tuh.” Sebab siapapun yang
mengkaji fiqih khilafah secara detail, pasti akan menjumpai banyak hukum atau
opini yang khilafiyah alias tidak baku.
Sebagai contoh,
persyaratan seorang khalifah apakah dia harus orang Quraisy atau tidak, ada khilafiyah
di sini. Jumhur ulama mewajibkan khalifah harus orang Quraisy. Sementara
sebagian ulama, seperti Qadhi Abu Bakar Al Baqilani, Ibnu Khaldun, dan Imam
Ibnu Hajar Al Asqalani, tidak mewajibkan khalifah dari suku Quraisy. Identitas
Quraisy bagi khalifah hanya dianggap sebagai keutamaan (afdhaliyah) saja, bukan
kewajiban. (Lihat Muqaddimah Ibnu Khaldun, III/527; Fathul Bari, XVI/237).
Contoh lain, persoalan
apakah khilafah harus tunggal (satu) untuk seluruh dunia atau tidak, yaitu
boleh berbilang (ta’addud) alias lebih dari satu, juga ada khilafiyah di sini
sehingga tidak baku. Ada dua versi pendapat ulama dalam masalah ini. Jumhur
ulama seperti imam mazhab yang empat, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam
Syafi’i, dan Imam Ahmad, mewajibkan khilafah yang tunggal untuk seluruh dunia.
Sementara sebagian ulama,
seperti Imam Abu Ishaq Al Isfarayini, Abdul Qahir Al Baghdadi, dan Imam Al
Haramain (Al Juwaini) berpendapat boleh-boleh saja ada lebih dari satu khilafah
untuk seluruh dunia. (Lihat Mahmud Abdul Majid Al Khalidi, Qawa’id Nizham Al
Hukm fi Al Islam, Kuwait : Darul Buhuts Al ‘Ilmiyah, 1980, hlm. 314).
Dari contoh di atas,
jelaslah bahwa sistem khilafah yang baku, memang tidak ada. Prof. Mahfud MD
dalam hal ini benar. Karena faktanya memang terdapat beberapa versi pendapat
dalam cabang-cabang hukum dalam pembahasan khilafah.
Tapi pertanyaan kritisnya
adalah, apakah ketika sistem khilafah yang baku itu tidak ada, kemudian
khilafah itu tidak wajib secara syar’i? Apakah adanya perbedaan pendapat dalam
cabang-cabang hukum khilafah itu artinya khilafah hanya berstatus mubah (boleh)
saja, sehingga boleh saja khilafah ditinggalkan dan diganti dengan sistem
pemerintahan yang lain, semisal sistem republik?
Sesungguhnya, jika
penalaran Prof. Mahfud MD tentang “sistem yang baku” itu diikuti, niscaya akan
gugurlah banyak kewajiban syar’i yang ada dalam ajaran Islam. Karena adanya
khilafiyah tentu tidak hanya ada dalam pembahasan khilafah, tapi juga ada dalam
pembahasan bab-bab fiqih yang lain, seperti wudhu, sholat, puasa, haji, dan
sebagainya.
Dalam wudhu, misalnya ada
perbedaan pendapat ulama mengenai apakah menyentuh perempuan membatalkan wudhu
atau tidak. Mengikuti logika Prof. Mahfud MD, berarti wudhu itu tidak baku.
Dalam sholat Shubuh, ada yang membaca Qunut ada yang tidak. Artinya, menurut
logika Prof. Mahfud MD, sholat Shubuh tidak baku. Dalam puasa Ramadhan, Imam
Malik mencukupkan niat satu kali untuk seluruh bulan Ramadhan, sementara jumhur
ulama mewajibkan niat untuk setiap hari pada bulan Ramadhan.
Maka mengikuti penalaran
Prof. Mahfud MD, puasa Ramadhan tidak baku. Dalam haji, mazhab Syafi’i dan
Maliki membolehkan wanita yang berangkat haji meski tanpa disertai mahram atau
suaminya. Sedang mazhab Hanafi dan Hambali, wanita wajib disertai mahram atau
suami. Walhasil, kalau menuruti Prof. Mahfud MD, haji tidak baku.
Nah, jika wudhu, sholat,
puasa, dan haji itu tidak baku, lantaran banyak khilafiyah dalam cabang-cabang
hukumnya, maka menurut penalaran Prof. Mahfud MD, berarti wudhu, sholat, puasa,
dan haji hukumnya tidak wajib semuanya, atau mungkin hukumnya mubah (boleh) dan
boleh diganti sendiri oleh manusia dengan tatacara ibadah lain bikinan manusia
sendiri.
Tapi apakah memang Prof.
Mahfud MD memang ingin menggugurkan atau bahkan menghapuskan kewajiban wudhu,
sholat, puasa, dan haji dari agama Islam? Tentunya jawabannya adalah negatif.
Tidaklah mungkin Prof. Mahfud MD akan berani dan lancang menggugurkan kewajiban
wudhu, sholat, puasa, dan haji, dengan dalih tidak ada sistem yang baku untuk
masing-masingnya.
Dari sinilah nampak ada
cacat atau kejanggalan dalam konstruksi argumen Prof. Mahfud MD yang
menggunakan kata kunci “sistem baku khilafah”. Jika ditelusuri secara mendalam
cara berpikir Prof. Mahfud MD, kecacatan argumen itu nampak dalam aspek
epistemologisnya. Prof. Mahfud MD menggunakan logika silogisme, padahal
seharusnya kalau bicara hukum Islam menggunakan pendekatan penalaran ushul
fiqih. Di sinilah cacat epistemologis yang ada dalam penalaran Prof. Mahfud MD
mengenai istilah “sistem baku khilafah”.
Epistemologi merupakan
salah satu cabang filsafat ilmu yang bicara mengenai asal usul (source) dari
suatu pengetahuan dan bagaimana metode (method) yang dipakai untuk menemukan
suatu pengetahuan. Jika bicara hukum Islam, misalnya untuk menentukan status
suatu perbuatan apakah ia wajib, atau sunnah, atau mubah, maka penalaran yang
digunakan, yaitu proses istinbath (penyimpulan) hukum dari sumber hukumnya,
semestinya menggunakan penalaran ushul fiqih. Inilah epistemologi yang benar,
bukan menggunakan logika sebagaimana Prof. Mahfud MD.
Dalam istilah “sistem
baku khilafah”, nampaknya Prof. Mahfud MD menggunakan salah satu cara inferensi
(penarikan kesimpulan) yang ada dalam ilmu logika (manthiq), yaitu silogisme.
Premis mayor (muqaddimah kubra) yang ada adalah : segala sesuatu yang tidak
baku berarti hukumnya tidak wajib. Sedang premis minor (muqaddimah shughra)-nya
: khilafah tidak baku. Maka kesimpulan (conclusion, natijah) yang diperolah
adalah : sistem khilafah tidaklah wajib. Demikianlah kira-kira proses penalaran
yang digunakan Prof. Mahfud MD.
Sebenarnya, penggunaan
logika (termasuk silogisme) tidaklah selalu salah. Penggunaan logika termasuk
silogisme boleh-boleh saja, tetapi ada syaratnya. Syekh Taqiyuddin An Nabhani
(pendiri Hizbut Tahrir) dalam kitabnya At Tafkiir (1973 : 13-14) menerangkan
bahwa penggunaan logika disyaratkan premisnya haruslah berupa suatu proposisi
yang diyakini kebenarannya atau harus merupakan suatu realitas yang terindera
(al waqi’ al mahsuus).
Jika tidak memenuhi
syarat ini, maka suatu penalaran dengan logika akan dapat menimbulkan kesalahan
penalaran atau kesesatan (qaabiliyah al dhalaal), dan bahkan dapat menimbulkan
kontradiksi (at tanaaqudh) dalam satu persoalan. Sebagai contoh, dalam
persoalan apakah Al Qur`an itu makhluk atau kalamullah, bisa jadi seseorang
berargumen begini, premis mayor : Al Qur`an itu adalah kalamullah. Premis
minornya : kalamullah itu qadiim (terdahulu, bukan makhluk). Kesimpulannya, Al
Quran itu qadiim (terdahulu, bukan makhluk).
Pada saat yang sama,
orang lain dapat pula menggunakan cara penalaran logika yang sama, tapi kesimpulannya
dapat sangat bertolak belakang. Premis mayornya: Al Qur`an itu berbahasa Arab.
Premis minornya : bahasa Arab itu sesuatu yang baru (hadits). Kesimpulannya, Al
Qur`an adalah sesuatu yang baru (hadits) alias makhluk. (Taqiyuddin An Nabhani,
At Tafkiir, hlm. 13-14).
Kembali pada logika yang
digunakan Prof. Mahfud MD. Nampak jelas bahwa logika yang digunakan Prof.
Mahduf MD ternyata menggunakan premis yang salah, yaitu premis mayornya yang
berbunyi: segala sesuatu yang tidak baku berarti hukumnya tidak wajib. Inilah
sumber masalahnya.
Premis ini sudah
dijelaskan kecacatannya di atas. Bisa kita uji premis mayor itu dengan
bertanya, apakah sesuatu yang tidak baku lantas hukumnya tidak wajib? Apakah
wudhu yang tidak baku lantas hukumnya tidak wajib? Apakah sholat yang tidak
baku lalu hukumnya tidak wajib? Apakah haji yang tidak baku lantas hukumnya
tidak wajib? Tidak demikian, bukan? Nah, pertanyaan yang sama dapat pula
diajukan untuk khilafah, apakah khilafah yang tidak baku berarti tidak wajib?
Dalam epistemologi hukum
Islam, wajib atau tidak wajibnya suatu hukum tidaklah dilihat dari segi apakah
sistem bakunya ada atau tidak ada, tetapi dilihat apakah amr (perintah) atau
thalabul fi’li (tuntutan untuk berbuat) yang terdapat dalam suatu dalil (ayat
Al Qur`an atau Hadits), apakah disertai indikasi (qariinah) yang menunjukkan
kewajiban atau tidak.
Jika amr atau thalabul
fi’li yang ada disertai dengan qariinah (indikasi) yang menunjukkan wajib,
misalnya ada kecaman atau celaan yang keras bagi yang meninggalkannya, berarti
amr atau thalabul fi’li itu statusnya wajib. Jika tidak ada kecaman yang keras,
status amr itu mungkin bisa sunnah atau mubah, bergantung pada qariinah-nya.
(Taqiyuddin An Nabhani. Al Syakhshiyah Al Islamiyah, III/39).
Sebagai contoh, ayat Al
Qur`an menunjukkan ada amr atau thalabul fi’li untuk melakukan sholat,”Aqiimush
sholaata wa aatuz zakaata warka’uu maa’r raaki’iin” yang berarti,”Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku'" (QS Al Baqarah [2] : 43).
Ternyata amr untuk
melakukan sholat ini disertai qariinah (indikasi petunjuk) berupa kecaman keras
untuk orang yang meninggalkan sholat, yang berarti sholat itu wajib hukumnya.
Misalnya firman Allah SWT
yang berbunyi, ”Maa salakakum fii saqar, qaaluu lam naku minal musholliin,”
yang artinya," (Malaikat penjaga neraka bertanya), ’Apakah yang memasukkan
kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk
orang-orang yang mengerjakan shalat.” (QS Al Muddatstsir [74] : 42-43).
Inilah cara penalaran
yang benar dalam proses istinbath hukum, yakni dengan menggunakan pendekatan
ushul fiqih. Jadi, suatu hukum berstatus wajib atau tidak wajib, dilihat oleh
seorang mujtahid dari segi amr yang ada, kemudian dilihat qariinah-qariinah
yang ada, lalu ditarik kesimpulan hukum syara’-nya.
Penalaran tersebut sangat
berbeda dengan pendekatan manthiq (logika) yang semestinya tidak digunakan
dalam hukum Islam. Orang yang semata menggunakan logika, boleh jadi hanya akan
menilai suatu ketentuan hukum itu baku atau tidak baku. Kalau baku, hukumnya
wajib, sedang kalau tidak baku, berarti tidak wajib.
Dengan penalaran yang
demikian, orang ini dapat saja menyimpulkan sholat itu tidak wajib. Mengapa?
Karena dia akan mendapatkan bahwa tatacara sholat ternyata tidak baku. Misalnya
ada yang sholatnya pakai Qunut ada yang tidak Qunut. Ada yang menganggap
tumakninah sebagai rukun sholat, ada yang tidak menganggap tumakninah sebagai
rukun sholat (mazhab Hanafi). Ada yang menganggap membaca Al Fatihah itu rukun
sholat, ada yang mengatakan yang rukun hanyalah membaca Al Qur`an (mazhab
Hanafi). Lalu dia dengan gegabah akhirnya menyimpulkan, “Oh ternyata sholat itu
tatacaranya tidak baku ya, kalau begitu berarti sholat itu hukumnya tidak
wajib.” Jelas ini adalah kesimpulan yang sesat dan jauh dari kebenaran.
Astaghfirullahal ‘azhiem, na’uuzhu billahi min dzaalik.
Jelas penalaran logika
semata ketika bicara hukum Islam adalah penalaran yang cacat dan tidak pada
tempatnya. Cacat epistemologis yang parah dan fatal ini sungguh tidak hanya
menyesatkan orang itu sendiri, tetapi juga menyesatkan orang lain, bahkan dapat
menyesatkan berjuta-juta manusia di sebuah masyarakat atau negara.
Sungguh Allah SWT kelak
di Hari Kiamat akan meminta pertanggung jawaban kepada orang zalim yang telah
menyesatkan manusia-manusia lainnya. Firman Allah SWT (artinya),”Dan janganlah
kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.
Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta
pertanggungan jawabnya.” (QS Al Israa` [17] : 36).
Ya Allah lindungilah kami
dari kesesatan. Tunjukilah kami selalu pada jalan-Mu yang lurus. Ya Allah, kami
sudah menyampaikan, saksikanlah!
Yogyakarta, 9 Desember 2017
Muhammad Shiddiq Al Jawi
HP : 081328744133
E-mail : shiddiq-aljawi@protonmail.com
HP : 081328744133
E-mail : shiddiq-aljawi@protonmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar