TUGAS 5 EKONOMI
KOPERASI
SISA HASIL USAHA
Nama :
Muhammad Fadhilah Abdussalam
NPM :
14215552
Kelas :
3EA19
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
Dosen :
PakSudaryono
A. Pengertian Sisa
Hasil Usaha
Sisa
hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu
tahun buku. Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal
45 adalah sebagai berikut:
·
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
·
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
B. Informasi Dasar
Beberapa informasi
dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.
SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku;
2.
Bagian
(persentase) SHU anggota;
3.
Total
simpanan seluruh anggota;
4.
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota;
5.
Jumlah
simpanan per anggota;
6.
Omzet
atau volume usaha per anggota;
7.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota;
8.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota;
·
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca
atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax);
·
Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.;
·
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.;
·
Omzet atau volume usaha adalah total
nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode
waktu atau tahun buku yang bersangkutan.;
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota;
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
C. Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usahaanggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Pembagian yang
“ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
·
Cadangan : 40 %
·
Shu Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
·
Dana pengurus : 5 %
·
Dana karyawan : 5 %
·
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
·
Dana sosial : 5 %
SHU koperasi di
terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendiru, yaitu :
1.
SHU atas jasa modal . Pembagian ini juga sekalius
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU atas jasa usaha . Jasa ini mnegaskan bahwa
anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Rumus Pembagian SHU : SHU
Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y :
SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X :
SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model
matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE :
Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y :
Jasa usaha anggota koperasi
X :
Jasa modal anggota koperasi
Ta :
Total transaksi anggota koperasi
Tk :
Total transaksi koperasi
Sa :
Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total
simpanan anggota koperasi
Contoh:
SHU koperasi A setelah pajak adalah Rp. 1.000.000,-
SHU koperasi A setelah pajak adalah Rp. 1.000.000,-
Jika dibagi sesuai
prosentase pembagian SHU koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya
maka diperoleh :
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU koperasi
dibagi pada anggota :
40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana
pengurus :
5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana
karyawan :
5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana pembangunan
daerah kerja / Pendidikan : 5 %=
5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana
sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,-
= Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU koperasi dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU koperasi dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka langkah-langkah pembagian shu
koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Di
RAT ditentukan berapa persentasi SHU koperasi yang dibagikan untuk aktivitas
ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU koperasi modal
usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena
perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan
dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .
Biasanya prosentase SHU koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi (
y) adalah 70% dan prosentase SHU koperasi yang dibagi atas modal
usaha (x) adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
:
Y = 70% x
Rp.400.000,- = Rp. 280.000,-
X = 30% x
Rp.400.000,- = Rp. 120.000,-
2.
Hitung
total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi
seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan
menghitung SHU koperasi gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui gusbud
bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total
transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota
adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIae Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-) = Rp.280,-
SHU KOPERASImu Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-) = Rp.300,-
SHU KOPERASIae Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-) = Rp.280,-
SHU KOPERASImu Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-) = Rp.300,-
D.
Prinsip-Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha PRINSIP -
PRINSIP PEMBAGIAN SHU
4 hal yang menjadi
Prinsip SHU Koperasi :
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU
yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada
dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan
koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari
non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi
secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya
terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu,
langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan
antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang
bersumber dari non-anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan
terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan
terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif
berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga
merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun
suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul
antar sesama anggota koperasi.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah
diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya
sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
E. CARA MEMBAGI SISA
HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
Menurut ketentuan
UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
1.
Dana
Cadangan
2.
Jasa
Untuk Anggota
3.
Dana
Pendidikan
4.
Keperluan
lain
1.
Dana Cadangan
Dana
cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal
sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar tidak menentukan
lain, prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat
modal koperasi pada tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30%
dari SHU dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai,
penyisihan dana cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan
anggota.
2.
Jasa Untuk Anggota
Jasa
anggota mengandung dua unsur, yaitu :
a.
Partisipasi anggota dalam kegiatan Pada dasarnya
transaksi usaha dengan bukan anggota tidak masuk dalam pengertian partisipasi
anggota dalam kegiatan usaha. Namun, karena transaksi usaha dengan bukan
anggota menggunakan modal yang dihimpun dari anggota, maka sewajarnya apabila
sebagian dari sisa hasil yang diperoleh dibagikan kepada anggota seimbang
dengan partisipasinya dalam permodalan.
b.
Partisipasi dalam pembentukan modal Simpanan anggota
diluar simpanan pokok dan simpanan wajib misalnya simpanan sukarela tidak masuk
dalam pengertian modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum diberikan
imbalan jasa bunga, maka simpanan sukarela tersebut dapat diperhitungkan
sebagai partisipasi anggota dalam pembentukan modal.
3.
Dana Pendidikan
Pendidikan
perkoperasian merupakan salah satu prinsip ko[perasi untuk meningkatkan mutu
sumber daya manusia , baik di kalangan anggota maupun pengurus atau pengawas.
Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam anggaran belanja perlu
dibentuk dana pendidikan yang disisihkan dari SHU.
4.
Keperluan Lain
Keperluan
lain yang penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya adalah:
Insentif bagi pengurus/pengawas Insentif bagi karyawan, dan Dana bantuan social
Insentif perlu diberikan untuk mendorong kegiatan agar dapat mencapai hasil
yang lebih besar. Adapun dana bantuan social diperuntukan bagi
pengurus/pengawas, karyawan, anggota koperasi, atau masyarakat yang karena satu
dan lain hal dinaggap perlu mendapatkan bantuan
Contoh Pembagian
SHU
Pada akhir tahun
2010 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta menurut ketentuan
anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagi berikut:
Dana Cadangan, 25,0 %
Jasa Usaha, 30,0 %
Jasa Modal, 20,0 %
Pengurus/Pengawas, 7,5 %
Karyawan, 7,5 %
Dana Pendidikan, 5,0 %
Dana Sosial, 5,0 %
Jasa Usaha, 30,0 %
Jasa Modal, 20,0 %
Pengurus/Pengawas, 7,5 %
Karyawan, 7,5 %
Dana Pendidikan, 5,0 %
Dana Sosial, 5,0 %
Laporan keuangan
koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2010 antara lain menunjukan data
sebagai berikut :
Jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah Rp.35.000.000,-
a.
Omzet/penjualan
yang diperoleh dari :
Partisipasi
anggota Rp.250.000.000
Bukan Anggota Rp.150.000.000 ( + )
Rp.400.000.000,-
Bukan Anggota Rp.150.000.000 ( + )
Rp.400.000.000,-
b.
harga
pokok penjualan Rp.367.500.000,-
-
c.
Pendapatan Rp.
32.500.000,-
d.
Gaji,
biaya, penyusutan, dll. Kewajiban Rp.
18.000.000,--
e.
SHU
sebelum
pajak Rp.
14.500.000,-
f.
Pajak
Penghasilan (PPH) Rp.
2.500.000,- -
g.
Setelah
dipotong pajak Rp, 12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana
Cadangan 25%
x Rp.12.000.000,- = Rp.
2.000.000,-
Jasa
Usaha 30% x Rp.12.000.000,- = Rp. 3.600.000,-
Jasa
Modal 2 0% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.400.000,-
Pengurus/Pengawas 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
Karyawan 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
Dana
Pendidikan 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-
Dana
Sosial 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,- ( + )
Rp.12.000.000,-
Rp.12.000.000,-
Kasus : Seorang anggota
menpunyai simpanan pokok dan wajib sejumlah Rp.175.000,- dan berbelanja sebesar
Rp.187.500,-.
Pembagian SHU yang
diterima oleh anggota tsb.
Jasa Modal
Rp.175.000 /
Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,-
Jasa Usaha
Rp.187.500 /
Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- =
Rp. 2.700,-+
SHU yang Diterima
Rp. 12.000 + Rp.
2.700 =
Rp.14.700,
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar